Malam 1 Suro merupakan malam pergantian tahun dalam kalender Jawa. Waktu tersebut bertepatan dengan malam 1 Muharram yang ada dalam kalender Hijriah.
Menurut kepercayaan masyarakat, pada waktu tersebut terdapat hal-hal yang dilarang untuk dilakukan. Lantas muncul pertanyaan, apakah berhubungan suami istri di malam 1 Suro termasuk hal yang dilarang? Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Simak berikut penjelasannya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam 1 Suro
Terdapat dua pandangan yang dapat dijadikan sebagai acuan terkait hukum berhubungan suami istri di malam 1 Suro. Berikut ini hukum berhubungan suami istri sebagaimana dikutip dari laman NU Online:
Pendapat yang Membolehkan
Ustaz HIkmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin menjelaskan hukum berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya dibolehkan. Berdasarkan hal tersebut, maka waktu yang dijelaskan juga mencakup malam 1 Suro atau 1 Muharram.
Akan tetapi, hukum berhubungan suami istri pada waktu tersebut dapat menjadi haram dalam kondisi tertentu. Beberapa kondisi yang dimaksud seperti apabila pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.
"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu' Juz. 2, h. 241)
Pendapat yang Melarang
Walaupun terdapat pendapat yang membolehkan, juga terdapat pendapat yang tidak menganjurkan untuk berhubungan pada tiga malam, yaitu pada awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan. Termasuk di dalamnya adalah malam 1 Suro karena merupakan awal bulan.
وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
Artinya: 'Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
Namun, perlu dicatat bahwa larangan dalam hal ini hanya sampai pada makruh, tidak pada haram. Hikmah dari dimakruhkannya hubungan suami istri pada malam-malam yang disebutkan tadi dimaksudkan agar umat muslim dapat memaksimalkan ibadah pada waktu-waktu tersebut.
Pada malam hari besar umat muslim diperintahkan untuk berdoa sebab pada malam tersebut merupakan waktu diijabahnya doa.
Larangan Malam 1 Suro
Terlepas dari perbedaan pendapat terkait boleh tidaknya berhubungan suami istri di malam satu suro, dalam kepercayaan masyarakat Indonesia pada malam 1 Suro terdapat hal-hal yang dilarang untuk dilakukan. Berikut ini larangan malam 1 Suro:
1. Dilarang Berpesta
Dikutip dari laman NU Online, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Marzuki Mustamar mengatakan bahwa dilarang bagi seseorang untuk mengadakan pesta besar di bulan Muharram, termasuk pada malam 1 Suro. Hal itu disebabkan karena momen ini merupakan bulan prihatin bagi anak cucu Rasulullah SAW.
Pada saat itu, cucu Nabi Muhammad SAW, yaitu Husain bin Ali bin Abi Thalib, mengalami perlakuan yang kejam hingga akhirnya terbunuh di medan Karbala. Bahkan, lehernya dipenggal secara biadab di Padang Karbala.
Jadi, dengan tidak mengadakan pesta pada waktu tersebut itu menunjukkan simpati terhadap peristiwa tersebut.
2. Dilarang Menikah
Seperti halnya dengan perayaan pesta, pada malam 1 Suro juga dilarang untuk melakukan pernikahan. Mengutip Skripsi Etheses UIN Malang yang berjudul "Adat Larangan Menikah di Bulan Suro Dalam Perspektif Urf", dijelaskan bahwa larangan menikah di bulan Muharram disebabkan oleh keinginan masyarakat Jawa untuk tidak melakukan kesenangan pada waktu tersebut.
Tindakan tersebut dimaksudkan sebagai tanda penghormatan terhadap peristiwa yang menimpa keluarga Rasulullah SAW. Saat bulan Suro, terdapat 72 keturunan Nabi Muhammad SAW yang dibantai dengan restu dari Khalifah Yazid bin Muawiyah.
3. Dilarang Berkata Kasar atau Buruk
Mengutip dari laman CNN, ketika memasuki malam 1 Suro, ada larangan untuk mengucapkan kata-kata buruk atau kasar. Jika seseorang tidak menjaga ucapannya dan mengeluarkan kata-kata buruk tanpa memperhatikan, maka dipercayai bahwa kata-kata tersebut akan menjadi kenyataan.
Larangan ini juga dikaitkan dengan kepercayaan sebagian masyarakat Jawa terhadap keberadaan makhluk gaib selama bulan Suro. Makhluk-makhluk tersebut diyakini akan muncul dan mencari manusia yang kurang berhati-hati atau tidak waspada (eling lan waspada).
Demikianlah penjelasan terkait hukum berhubungan suami istri pada malam 1 Suro. Semoga membantu!
(urw/alk)