Oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga dengan memasang dan menyebarkan banner bakal calon bupati yang juga mantan Bupati Pinrang Andi Irwan Hamid. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pinrang pun mengusut dugaan pelanggaran netralitas dalam kasus tersebut.
"Sementara dilakukan penelusuran terkait informasi awal yang kami dapatkan (dugaan oknum guru PPPK sebar banner Irwan Hamid)," kata Ketua Bawaslu Pinrang Andi Fitriani kepada detikSulsel, Kamis (27/6/2024).
Oknum guru PPPK tersebut diduga memasang dan menyebar banner Irwan Hamid di rumah-rumah warga di Desa Lembang Mesakada, Kecamatan Lembang pada Sabtu (22/6). Fitriani mengaku baru mendapatkan informasi awal terkait kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih bersifat informasi awal. (Pemasangan banner Irwan Hamid) pada Sabtu dan info lokasinya di Lembang Mesakada," rincinya.
Dia mengungkap PPPK sama dengan PNS yang terikat aturan untuk netral dalam berpolitik. Sehingga jika ada yang terbukti terlibat dalam politik praktis sebelum adanya kandidat, maka akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN.
"Kita telusuri dugaan pelanggaran netralitas-nya sebagai ASN karena informasi awal dia ASN," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, banner Irwan Hamid tersebut terpasang dengan narasi, "Bersama Lebih Baik Andi Irwan Hamid, Lanjutkan". Di banner tersebut juga tertulis 610 community Mesakada.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Pinrang Ruslan mengatakan pihaknya telah mengedarkan surat imbauan untuk menjaga netralitas bagi ASN di Pinrang. Imbauan tersebut juga sampai ke guru-guru di sekolah.
"Surat imbau kami sudah kirim ke camat, lurah, desa, bahkan hingga ke sekolah-sekolah," paparnya.
Dia menegaskan ASN harus sadar diri untuk tidak berafiliasi dengan parpol atau aktivitas politik menjelang Pilkada. Sebab sudah jelas melanggar regulasi yang selama ini berlaku agar ASN tetap netral.
"Ini ASN perlu sadar sendiri, tidak boleh ada terafiliasi," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pinrang cukup marak. Tercatat sudah dua kasus yang ditangani Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Irwan Hamid.
Kasus pertama yakni 10 kepala sekolah (kepsek) SD, SMP dan koordinator wilayah unit pelaksana teknis (UPT) di Pinrang diduga melanggar netralitas ASN usai menemui Irwan Hamid pada Selasa (4/6). Bawaslu Pinrang telah melakukan pemeriksaan dan mengirimkan nama-nama kepsek itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diproses lebih lanjut.
Kemudian kasus kedua yakni dugaan pelanggaran netralitas Camat Paleteang, Tambero usai mengirim pesan ke grup WhatsApp terkait pencalonan Irwan Hamid. Pesan tersebut diduga berisi perintah membentuk tim sukses untuk Irwan Hamid.
"Ya ditelusuri (untuk dugaan pelanggaran netralitasnya)," kata Anggota Panwascam Paleteang Rahayu kepada detikSulsel, Rabu (26/6).
(hsr/sar)