IMIP Klarifikasi: HRD Teriaki Calon Karyawan 'Sampah' Tidak Dipecat, Tapi Dinonjobkan

Sulawesi Tengah

IMIP Klarifikasi: HRD Teriaki Calon Karyawan 'Sampah' Tidak Dipecat, Tapi Dinonjobkan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 25 Jun 2024 11:26 WIB
Tangkapan layar video permohonan maaf HRD PT IMIP usai viral meneriaki calon karyawan.
Foto: Tangkapan layar video permohonan maaf HRD PT IMIP usai viral meneriaki calon karyawan. (dok. istimewa)
Morowali -

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) mengklarifikasi status kepegawaian Zein Isa Krisna, HRD yang viral karena meneriaki calon karyawan dengan sebutan 'sampah'. Pihak IMIP menegaskan Zein tidak dipecat oleh perusahaan, melainkan hanya dinonjobkan.

"Maaf saya mau meralat. Staf HR yg berita kemarin itu bukan dipecat, tapi dinonjobkan," kata Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan kepada detikcom, Selasa (25/6/2024).

Dedy menyebut Zein tetap masuk kantor meski tidak diperbolehkan menjalankan tugas sebagai HRD. Dia mengaku tidak mengetahui persis berapa lama sanksi nonjob tersebut diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tetap karyawan, hanya untuk sementara tidak dulu mengerjakan tugas-tugas dia sebagai staf HR. Sepertinya ada (jangka waktunya sanksi nonjob) cuman saya detailnya kurang jelas," terangnya.

Lebih jauh, Dedy menuturkan jika Zein telah mengambil keputusan tepat dengan menegur calon karyawan yang merokok di area terlarang. Hanya saja, ucapan Zein yang meneriaki calon karyawan dengan kata 'sampah' dinilai keliru.

ADVERTISEMENT

"Iya (dinonjobkan buntut meneriaki calon karyawan 'sampah')," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi Zein meneriaki calon karyawan viral di media sosial. Pihak perusahaan menyebut Zein dan I Made telah saling meminta maaf. Keduanya juga menyampaikan permohonan maaf melalui video.

"Yang jelas karyawan HR bersangkutan sudah membuat permintaan maaf baik kepada calon karyawan bersangkutan dan secara terbuka ke publik," kata Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan kepada detikcom, Senin (24/6).

Dedy sebelumnya menyebut bahwa manajemen perusahaan telah menjatuhi sanksi pemecatan terhadap Zein. Sementara I Made diterima bekerja dengan status percobaan di PT Zhao Hui Nikel (ZHN).

"Itu (Zein) sudah dipecat. (Kalau I Made) itu diterima di ZHN, tapi tentu dengan catatan. Dia percobaan dulu 6 bulan kayaknya. Iya (pelanggaran karena merokok jadi penilaian nantinya)," ungkap Dedy.




(sar/nvl)

Hide Ads