Pemkab Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 7 SKPD memiliki tunggakan utang total Rp 71 miliar kepada pihak ketiga sejak 2023. Utang itu berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
"Utang Pemkab Bantaeng senilai Rp 71 miliar kepada pihak ketiga wajib dibayar dari pada kegiatan SKPD tahun 2024," kata Kepala BPKAD Bantaeng Muh Awaluddin Ramli kepada detikSulsel, Minggu (23/6/2024).
Awaluddin mengatakan, tunggakan utang itu belum dibayar karena kemampuan keuangan daerah di APBD 2023 yang minim. Kontraktor yang sudah menyelesaikan program fisik SKPD, belum dibayar oleh instansi terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan fisik yang belum selesai dibayarkan otomatis menjadi hutang Pemda tahun 2023, setelah dihitung dan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK nilainya sekitar Rp 71 miliar," jelasnya.
Dia menjelaskan, kegiatan fisik yang sudah dikerjakan kontraktor tersebut berupa pokir anggota dewan, pekerjaan aspal, rehabilitasi sekolah dan utang BPJS kesehatan.
"SKPD yang masih punya utang 2023 antara lain, Dinas PU, Pertanian, Pendidikan, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga, Perhubungan, Kominfo," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku telah membayar tunggakan tersebut pada Februari-Mei 2024 sebesar Rp 26 miliar. Proses pembayaran dilakukan secara bertahap.
"Iya, bertahap karena kemampuan keuangan daerah terutama pendapatan asli daerah juga sangat terbatas," ucapnya.
Awaluddin menegaskan tunggakan itu akan kembali dibayarkan pada Juni 2024 dan harus selesai di Desember 2024. Dia mengaku sudah menganggarkan pembayaran utang tersebut.
"Kemudian tidak ada keharusan bahwa anggaran SKPD harus naik setiap tahunnya, karena besar atau kecilnya anggaran satu SKPD sangat bergantung pada program kegiatan yang dituangkan dalam RKPD dan sesuai kemampuan keuangan daerah," tandasnya.
(sar/ata)