Hari Raya Idul Adha 1445 H sudah di depan mata. Menyambut hari raya tersebut, umat muslim di berbagai belahan dunia akan ramai-ramai mengumandangkan takbir.
Lalu, bagaimana hukumnya jika berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Adha?
Bagi detikers yang penasaran, yuk simak penjelasannya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Menurut Islam
Mengutip dari laman NU Online, tidak ada dalil yang secara eksplisit menjelaskan tentang larangan berhubungan suami istri di malam takbiran idul adha. Kendati demikian, terdapat penjelasan dari sejumlah ulama yang dapat dijadikan acuan.
Pendapat yang Membolehkan
Ustadz HIkmatul Luthfi bin KH Imam Syamsudin menjelaskan, hukum berhubungan suami istri pada malam hari raya atau malam lainnya adalah halal mubah.
Akan tetapi, hukum berhubungan suami istri di malam hari raya ini menjadi haram pada kondisi tertentu. Beberapa kondisi yang dimaksud seperti apabila pihak istri dalam keadaan haid atau nifas, dalam keadaan berpuasa, atau sedang Ihram haji dan umrah.
"Dalil kami untuk menanggapi argumentasi semua pendapat di atas adalah seperti yang dikemukakan Ibnu al-Mundzir bahwa berhubungan badan hukumnya boleh karena itu kita tidak bisa melarang dan memakruhkannya tanpa dalil. ( Al-Majmu' Juz. 2, h. 241)
Larangan Berhubungan Suami Istri pada Malam Hari Raya
Meskipun ada pendapat yang membolehkan, terdapat pula sejumlah riwayat yang menyatakan larangan hubungan suami istri pada malam hari raya, malam awal, tengah, dan akhir bulan.
Hal ini dikemukakan kitab Qurrotul 'Uyun, Fathul Izar. Juga dalam kitab Ihya',:
وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا
'Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan', dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya 'Ulumiddin, Juz. 6 h. 175).
Perlu digarisbawahi, larangan dalam hal ini hanya sampai pada makruh, tidak pada haram. Hikmah dari dimakruhkannya hubungan suami istri pada malam-malam yang disebutkan tadi dimaksudkan agar umat muslim dapat memaksimalkan ibadah pada waktu-waktu tersebut.
Pada malam hari raya, umat muslim diperintahkan untuk berdoa sebab pada malam tersebut merupakan waktu diijabahnya doa. Malam hari raya baiknya diisi dengan memperbanyak dzikir dan takbir.
Alasan Dimakruhkan Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran
Masih mengutip dari laman NU Online, beberapa ulama mengemukakan beberapa alasan mengapa dianggap makruh untuk berhubungan badan pada malam-malam tertentu, termasuk malam hari raya, yaitu:
- Dikhawatirkan anak yang lahir kelak memiliki watak yang buruk. Bahkan dikhawatirkan anak tersebut akan menjadi pembunuh.
- Berhubungan suami istri pada malam-malam tersebut diyakini akan diiringi oleh kehadiran setan. Terutama apabila tidak dimulai dengan menyebut basmalah atau memohon perlindungan dari Allah SWT.
- Dikhawatirkan anak yang lahir akan rentan terkena penyakit kusta atau bahkan bisa menjadi gila.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 pandangan terkait hukum berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Adha, ada pendapat yang membolehkan namun ada juga yang menghukuminya makruh.
Demikianlah penjelasan terkait hukum berhubungan suami istri di malam takbiran Idul Adha. Semoga menjawab pertanyaan detikers, ya!
(urw/urw)