Tabrakan beruntun antara dua truk dan sebuah sepeda motor terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibat kejadian tersebut, pengendara motor pria berinisial CH (52) harus dilarikan ke rumah sakit.
"Kendaraan yang terlibat mobil light truck nomor polisi DP 8190 IB, mobil box nomor polisi DD 8691 XV, dan motor nomor polisi DD 6573 AM. Pengendara sepeda motor mengalami luka gores paha kiri, memar dada kiri, sesak napas, dan dirujuk ke RSUD La Palaloi," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Maros Ipda Harfin Jalaluddin kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Kecelakaan terjadi di Jalan Poros Maros-Bone, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Jumat (14/6) sekitar pukul 11.30 Wita. Unit Laka Lantas Polres Maros pun telah melakukan penanganan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harfin mengatakan, peristiwa ini berawal dari mobil light truck yang dikendarai oleh lelaki MA menabrak mobil box yang terparkir di tepi jalanan.
"Mobil light truck yang dikemudikan oleh MA bergerak dari arah Maros menuju ke arah Makassar, setibanya di tempat kejadian menabrak dari belakang mobil box yang sementara terparkir di bahu jalan sebelah kiri," kata Harfin.
Akibat ditabrak, mobil box itu terdorong dan menabrak sebuah sepeda motor yang berada di depannya. "Mobil box terdorong dan menabrak lagi sepeda motor yang dikendarai oleh CH yang sementara berhenti di depannya," lanjut Harfin.
Polisi juga telah mengambil keterangan dan memeriksa dua orang saksi yang melihat kejadian tersebut. Harfin mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi mobil light truck menabrak mobil box yang terparkir di sebelah kiri, lantaran menghindari mobil lain dari arah berlawanan.
"Keterangannya sopir truk MA menghindari mobil truk yang bergerak di sebelah kanannya, sehingga menabrak box yang parkir sebelah kiri jalan," ungkap Harfin.
(asm/asm)