"Surat tugas diberikan kepada pak Jar (Jeffry Apoly Rahawarin) disertai dua kewajiban. Pertama membangun komunikasi koalisi partai politik dalam memenuhi syarat pencalonan dan kedua melakukan konsolidasi struktur PPP dari DPW sampai tingkat ranting di Maluku," kata Sekretaris Tim Penjaringan DPW PPP Maluku Bansa Hadi Sella kepada detikcom, Jumat (14/6/2024).
Hadi menyebut surat tugas itu diserahkan oleh Plt Ketum DPP PPP Muhammad Mardiono kepada Jeffry sebagai bakal calon Gubernur Maluku. Penyerahan surat tugas berlangsung di kantor DPP PPP di Menteng, Jakarta, Rabu (12/6).
"Surat tugas langsung diserahkan oleh Plt Ketum pak Muhammad Mardiono kepada Jeffry Apoly Rahawarin dan juga disaksikan oleh pengurus Sekretaris DPW Maluku Rovik Akbar Afifudin," jelasnya.
Hadi menjelaskan, surat tugas itu juga punya masa berlaku hingga Juli 2024. Untuk itu, Jeffry Apoly Rahawarin harus memenuhi dua kewajiban tersebut.
"Jadi surat tugas masa berlakunya sampai Juli 2024, dua kewajiban itu harus dijalankan. Kalau sampai bulan tersebut, tidak dijalankan maka surat tugas tidak berlaku lagi," jelasnya.
Lebih lanjut Hadi menjelaskan, sebelumnya Tim Penjaringan DPW PPP Maluku menyerahkan empat nama bakal calon gubernur ke tim penjaringan DPP PPP, yakni Deputi I KSP Febry Calvin Tetelepta, Komandan Lantamal IX Ambon Brigjen Said Latuconsina, Anggota DPR RI asal Maluku Hendrik Lewerissa, dan Jeffry Apoly Rahawarin. Dari empat nama ini, Jefry yang ditugaskan maju di Pilgub Maluku.
"Empat nama yang diserahkan ke tim penjaringan DPP PPP, Pak Jeffry yang ditugaskan maju bertarung di Pilkada Maluku," jelasnya.
Diketahui, selain di PPP, Jeffry juga mendaftar di PDIP, NasDem, Hanura, Perindo, Gerindra, dan PKB.
(asm/sar)