Polda Sulteng-SKK Migas Teken Pedoman Kerja Sama Teknis Bantuan Pengamanan

Sulawesi Tengah

Polda Sulteng-SKK Migas Teken Pedoman Kerja Sama Teknis Bantuan Pengamanan

Hafis Hamdan - detikSulsel
Jumat, 14 Jun 2024 06:14 WIB
Polda Sulteng dan SKK Migas teken pedoman kerjasama teknis.
Foto: Polda Sulteng dan SKK Migas teken pedoman kerjasama teknis. (Dok. Istimewa)
Palu -

Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani Pedoman Kerjasama Teknis. Kerjasama ini dalam rangka bantuan pengamanan dan penegakan hukum.

Surat kerjasama ditandatangani Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho dan Kepala Departemen Sekuriti SKK Migas, Rudy Fajar. Acara tersebut berlangsung di Aula Rupatama Polda Sulteng, Kamis (13/6/2024).

"Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah meningkatkan sinergi dalam rangka bantuan pengamanan dan penegakan hukum pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di lingkungan SKK Migas," ujar Irjen Agus dalam keterangannya, Kamis (13/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irjen Agus menjelaskan, sektor energi fosil migas sangat berperan penting bagi ketahanan bangsa Indonesia, khususnya gas bumi. Di mana saat ini kata dia, pemerintah terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan gas bumi nasional sebagai energi transisi menuju net zero emission pada tahun 2060.

"Bila kita cermati bersama, pertumbuhan konsumsi gas dalam negeri terus naik dengan rata-rata pertumbuhan 9% per tahun. Apabila penambahan cadangan tidak lebih cepat dari pertumbuhan konsumsi ini, bukan tidak mungkin suatu saat Indonesia akan menjadi net gas importer, sebagaimana Indonesia telah menjadi net oil importer sejak tahun 2004" ucapnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan Sulawesi Tengah termasuk salah satu wilayah yang memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi yang cukup besar. Berdasarkan data pada Direktorat Pamobvit, terdapat 11 perusahaan bergerak di bidang migas yang terdiri dari 10 perusahaan milik BUMN dan 1 perusahaan milik swasta.

"Dengan adanya pedoman kerja sama teknis diharapkan dalam pelaksanaannya dapat dijadikan sarana kerjasama dalam kegiatan pengamanan terhadap objek vital nasional di wilayah kerja operasi KKKS, Provinsi Sulawesi Tengah baik berupa pengamanan terhadap aset dan kegiatan yang berhubungan dengan operasional wilayah kerja, baik dalam hal SDM, fasilitas sarana prasarana, data informasi, dan aktivitas kegiatan operasional yang ada," katanya.

Sementara itu, Kepala Departemen Sekuriti SKK Migas Rudy Fajar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda dan jajaran. Menurutnya, kerjasama kedua lembaga ini terjalin dengan baik.

"Dengan adanya kerjasama ini, harapan kami ke depan, sinergi antara industri hulu Migas dengan para pemangku kepentingan khususnya di bidang keamanan dapat semakin padu dan memiliki kesamaan arah dan peran, sehingga dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk terciptanya multiplayer efek bagi pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia," ujarnya

Rudy melanjutkan, kontribusi hulu migas terhadap APBN Indonesia adalah yang terbesar kedua setelah penerimaan pajak. Jika operasional hulu migas terganggu maka penerimaan negara dari sektor migas juga akan terganggu yang pada akhirnya akan berdampak pada stabilitas BBM di Indonesia.

"Selama ini komunikasi dan koordinasi dengan Polda Sulteng telah berjalan dengan baik bahkan hingga ke level Polsek wilayah kerja hulu migas," ungkapnya.

Penandatanganan Pedoman Kerjasama Teknis turut disaksikan oleh Penasehat Ahli Kepala SKK Migas Bidang Keamanan Irjen (Purn) Bambang Priambadha, Dedy Hidayat, Kepala Departemen Operasi SKK Migas Perwakilan Kalimantan dan Sulawesi Visnu Cekti Bhawono, Relation Security & Comdev Manager KKKS JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi Rakhmatsyah, Manager HSSE Operation Zone 13 dan PJU Polda Sulteng.

Penandatanganan Pedoman Kerjasama Teknis ini sebagai upaya menindak lanjuti nota kesepahaman antara SKK Migas dengan Polri Nomor MoU-0007/SKKIA0000/2023/SO dan Nomor : NK/35/X/2023 tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads