Bawaslu Bingung Tindaki APK Bakal Calon Bupati Pinrang Dipasang Depan Masjid

Bawaslu Bingung Tindaki APK Bakal Calon Bupati Pinrang Dipasang Depan Masjid

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 06 Jun 2024 20:30 WIB
Baliho bakal calon Bupati Pinrang Usman Marham terpasang di depan Masjid Al Munawir.
Foto: Baliho bakal calon Bupati Pinrang Usman Marham terpasang di depan Masjid Al Munawir. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku kebingungan untuk menindaki alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dan terpasang di depan masjid. Bawaslu mengaku akan mendiskusikan persoalan tersebut.

Pantauan detikSulsel, Kamis (6/6), APK banyak terpasang dan terpaku di pohon di sepanjang Jalan Bintang, Kecamatan Watang Sawitto. APK tersebut terlihat merupakan milik beberapa bakal calon bupati Pinrang.

Selain APK yang dipaku di pohon, juga terlihat baliho yang terpasang di depan Masjid Agung Al Munawir, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto. Baliho tersebut salah satunya milik bakal calon bupati Pinrang, Usman Marham.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner Bawaslu Pinrang Aswar yang ditanya terkait maraknya APK terpasang seperti dipaku di pohon dan di pasang depan masjid, terlihat bingung menindaki. Dia beralasan akan mendiskusikan dengan sesama anggota Bawaslu Pinrang.

"Nanti saya coba diskusikan sama-sama teman di sini (Bawaslu Pinrang)," kata Aswar kepada detikSulsel, Kamis (6/6/2024).

ADVERTISEMENT

Aswar kembali belum bisa menjawab ketika ditanya boleh tidaknya APK dipasang sebelum masa kampanye. Alasannya dia akan mendiskusikan di Bawaslu Pinrang.

"Saya belum bisa jawab. Nanti kami diskusikan," singkatnya.

Sementara itu, Pj Bupati Pinrang Ahmadi Akil mengaku akan memanggil dinas terkait untuk bisa menjelaskan regulasi maraknya APK bakal calon bupati dipaku di pohon dan dipasang di depan masjid. Dia mengatakan perlu mendalami aturan terkait pemasangan APK.

"Saya harus rapatkan dengan teman-teman OPD yang paham baru kami tindak lanjuti," jelasnya.

Ahmadi memastikan jika secara regulasi APK tersebut melanggar Perda yang ada, maka harus segera dicabut. Dia mengaku belum bisa memastikan apakah ada edaran sebelumnya untuk menindaki maraknya APK tersebut.

"Saya belum paham betul adanya edaran melarang atau belum. Kalau memang ada di dalam aturan maka tentu harus ditindaki (dicabut),"tegasnya.




(ata/hsr)

Hide Ads