Kepala Otorita IKN dan Wakilnya Digaji Ratusan Juta Rupiah Sebelum Mundur

Kepala Otorita IKN dan Wakilnya Digaji Ratusan Juta Rupiah Sebelum Mundur

Tim detikFinance - detikSulsel
Senin, 03 Jun 2024 14:47 WIB
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono
Foto: Biro Pers Setpres
Jakarta -

Bambang Susantono resmi mundur sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama wakilnya, Dhony Rahajoe. Gaji Kepala dan Waki Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Melansir detikFinance, penghasilan untuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Perpres No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Perpres tersebut ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023.

Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN berhak menerima keuntungan beserta fasilitas lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak keuangan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan," bunyi Pasal 3.

Kemudian, disebutkan pada Pasal 4, komponen dan besaran hak keuangan serta fasilitas lain berupa dana operasional bagi Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.

ADVERTISEMENT

"Fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi Wakil Kepala Otorita lbu Kota Nusantara diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5.

Dalam Lampiran Perpres ini tertulis, total penghasilan Kepala Otorita IKN sebesar Rp 172.718.840. Hak keuangan itu terdiri dari gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 648.840, tunjangan jabatan Rp 13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp 153.422.000.

Sementara, total penghasilan Wakil Kepala Otorita IKN sebesar Rp 155.180.670 yang terdiri dari gaji pokok Rp 4.899.300, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras) Rp 634.770, tunjangan jabatan Rp 11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp 138.079.800.

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima fasilitas lainnya berupa dana operasional. Untuk Kepala Otorita IKN sebesar Rp 178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp 145.000.000.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan hormat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Hal itu dilakukan usai Presiden Jokowi menerima surat pengunduran diri Dhony Rahajoe yang disusul oleh Bambang Susantono.

"Beberapa waktu lalu Pak Presiden terima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita, beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran dari Bapak Bambang Susantono Otorita IKN," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (3/6).

"Hari ini terbit Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony sebagai Wakil Kepala Otorita IKN," tambahnya.




(asm/hmw)

Hide Ads