DPRD Gorontalo Usul 3 Nama Calon Pj Wali Kota Pengganti Marten Taha

Gorontalo

DPRD Gorontalo Usul 3 Nama Calon Pj Wali Kota Pengganti Marten Taha

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 31 Mei 2024 18:00 WIB
Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo Rivai Bukusu.
Foto: Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo Rivai Bukusu. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

DPRD Kota Gorontalo menetapkan tiga nama calon penjabat (Pj) wali kota (walkot) Gorontalo pengganti Marten Taha yang masa jabatannya akan berakhir. Ketiga nama itu telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditetapkan satu nama pejabat yang akan dilantik.

"Iya, sudah ada tiga nama usulan yang kami ajukan disepakati semua fraksi," ujar Wakil Ketua I DPRD Kota Gorontalo Rivai Bukusu kepada detikcom, Jumat (31/5/2024).

Tiga nama yang diusulkan, yakni Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Rifli M Katili, Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, dan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto. Ketiganya ditetapkan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Gorontalo pada Senin (27/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin kami sudah melaksanakan rapat, dari ketiga orang kami usulkan kami yakin bahwa mereka memiliki kemampuan untuk memimpin Kota Gorontalo menjadi Pj Wali Kota Gorontalo," terangnya.

Rivai menambahkan berkas kandidat Pj Wali Kota Gorontalo itu sudah diserahkan ke Pemprov Gorontalo. Pemerintah provinsi yang akan menindaklanjuti pengusulan ketiga nama itu ke Kemendagri.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah serahkan usulan tiga nama ke Pemerintah Provinsi Gorontalo," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Kesra Setda Provinsi Gorontalo Reflin Buata mengaku telah mengirimkan usulan tiga nama kandidat ke Kemendagri pada Selasa (28/5). Pihaknya sisa menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Ditunggu saja sampai Senin, 3 Juni 2024 kalau belum ada keputusan kita akan pakai Plh (Pelaksana Harian) modelnya sama seperti Gubernur," kata Reflin Buata yang dikonfirmasi terpisah.

Diketahui, masa jabatan Wali Kota Gorontalo Marten Taha akan berakhir pada 2 Juni 2024 mendatang. Posisinya pun akan digantikan dari pejabat pemerintahan yang berstatus penjabat (Pj).




(sar/asm)

Hide Ads