Hari Lahir Pancasila merupakan salah satu perayaan kenegaraan di Indonesia. Hari tersebut diperingati pada 1 Juni setiap tahunnya.
Nah, apakah Hari Peringatan Pancasila libur atau tidak?
Di Indonesia, sebagian peringatan hari besar kenegaraan ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional, seperti HUT Kemerdekaan RI. Lantas bagaimana dengan peringatan Hari Lahir Pancasila?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui jawabannya, yuk simak ulasannya di bawah ini.
Hari Lahir Pancasila Libur atau Tidak?
Pemerintah telah menetapkan hari-hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Merujuk pada SKB 3 Menteri tersebut, peringatan Hari Lahir Pancasila ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Sehingga, pada 1 Juni 2024 merupakan hari libur dan ditandai sebagai tanggal merah.
Sejarah Singkat Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai peringatan Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).
Sidang tersebut dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.[1]
Dalam sejarahnya, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia lahir melalui proses yang panjang. Perumusan konseptualisasi Pancasila dimulai pada masa persidangan pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilaksanakan tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945.
BPUPKI sendiri dibentuk oleh pemerintahan pendudukan Jepang pada 29 April 1945. BPUPKI terdiri atas 60 orang anggota.
Badan ini diketuai oleh dr Rajiman Wedyodiningrat, yang didampingi oleh dua orang Ketua Muda (Wakil Ketua), yaitu Raden Panji Suroso dan Ichibangase (orang Jepang).
BPUPKI dilantik oleh Letjen Kumakichi Harada, panglima tentara ke-16 Jepang di Jakarta, pada 28 Mei 1945. Sehari setelah dilantik, atau pada 29 Mei 1945, dimulailah sidang yang pertama dengan materi pokok pembicaraan calon dasar negara.
Sidang tersebut menampilkan beberapa pembicara, yaitu Mr Muh Yamin, Ir Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, dan Mr Soepomo. Keempat tokoh tersebut menyampaikan usulan tentang dasar negara menurut pandangannya masing-masing.
Tanggal 1 Juli 1945 merupakan giliran Soekarno yang menyampaikan usulan dasar negara. Pada hari itu, Ir Soekarno menyampaikan lima butir gagasan tentang dasar negara sebagai berikut: (1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia; (2) Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan; (3) Mufakat atau Demokrasi; (4) Kesejahteraan Sosial; (5) Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Setelah pidato Soekarno, sidang menerima usulan nama Pancasila bagi dasar filsafat negara (Philosofische grondslag) yang diusulkan oleh Soekarno. Selanjutnya dibentuk panitia kecil 8 orang yang beranggotakan Ki Bagus Hadi Kusumo, KH Wahid Hasyim, Muh Yamin, Sutarjo, AA Maramis, Otto Iskandar Dinata, dan Moh Hatta. Mereka bertugas menampung usul-usul seputar calon dasar negara.[2]
Momentum inilah yang kemudian ditetapkan sebagai peringatan Hari Lahir Pancasila. Meskipun hingga penetapan Pancasila sebagai dasar negara masih melalui sejumlah tahapan dan revisi.
Demikianlah ulasan dan jawaban tentang "Apakah Hari Lahir Pancasila libur atau tidak?" lengkap dengan sejarah singkatnya. Semoga bermanfaat ya detikers!
Sumber:
1. Laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI.
2. Laman BDK Banjarmasin Kementerian Agama RI
(alk/urw)