- Jalur PPDB Sulsel 2024 SMA Sekolah Berasrama SMK
- Jadwal dan Tahapan PPDB Sulsel 2024 SMA Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali/Anak Guru dan Tenaga Kependidikan SMA Jalur Prestasi SMK dan Sekolah Berasrama
- Tata Cara Pendaftaran PPDB Sulsel 2024 Tata Cara Pra Pendaftaran PPDB Sulsel 2024 Tata Cara Daftar PPDB Sulsel 2024
- Persyaratan Umum PPDB Sulsel 2024
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan SMA, SMK, MA sederajat di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah dibuka. Sebagai panduan, berikut informasi lengkap PPDB Sulsel 2024.
Dinas Pendidikan Sulsel telah menetapkan jadwal tahapan PPDB tahun ajaran 2024/2025 untuk jenjang SMA sederajat. Adapun proses pendaftarannya dilakukan secara bertahap sesuai jalur.
Bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang Menengah Atas, yuk simak informasi lengkap PPDB Sulsel 2024 mulai jalur hingga tata cara pendaftarannya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur PPDB Sulsel 2024
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 004.5/4657-Sekret.2/Disdik tentang Perbaikan Juknis PPDB 2024, pendaftaran PPDB terbagi menjadi beberapa jalur. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan untuk setiap jalur pendaftaran PPDB Sulsel 2024:
SMA
Disdik Sulsel membuka empat jalur pada pendaftaran PPDB Sulsel 2024 untuk SMA. Jalur tersebut, yaitu:
- Zonasi: Jalur Zonasi merupakan sistem zonasi yang memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa dengan sekolah
- Afirmasi: Afirmasi adalah jalur pendaftaran PPDB yang diperuntukkan bagi calon siswa yang masuk dalam kategori berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali/Anak Guru dan Tenaga Kependidikan: Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik baru yang harus mengikuti orang tua/walinya untuk pindah tugas ke tempat tugas baru.
- Prestasi: Jalur prestasi ini memberikan prioritas kepada siswa-siswa yang memiliki prestasi tertentu. Prestasi ini bisa beragam, termasuk prestasi akademik maupun non akademik.
Sekolah Berasrama
Berbeda dengan PPDB untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), jalur seleksi untuk masuk ke sekolah berasrama menekankan pada prestasi akademik. Calon siswa diminta untuk mengumpulkan prestasi akademik dan prestasi non akademik yang diperoleh pada jenjang Pendidikan di SMP/MTs Sederajat.
SMK
Sama halnya dengan sekolah berasrama, untuk PPDB di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), seleksi juga didasarkan pada prestasi akademik. Prestasi akademik ini mencakup akumulasi nilai rata-rata rapor dari semester 1 hingga semester 5 serta nilai dari kejuaraan yang diraih.
Proses seleksi ini juga dipengaruhi oleh kebijakan masing-masing lembaga pendidikan, yang merujuk pada regulasi seperti Permendikbud No. 1 Tahun 2021, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023, serta petunjuk teknis (Juknis) PPDB Sulawesi Selatan Tahun 2024.
Jadwal dan Tahapan PPDB Sulsel 2024
Tahapan PPDB Sulsel 2024 dibedakan berdasarkan jalur seleksinya. Adapun jadwal dan tahapan untuk masing-masing jalur PPDB Sulsel 2024 adalah sebagai berikut:
SMA Jalur Zonasi, Afirmasi, dan Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali/Anak Guru dan Tenaga Kependidikan
- 03 Juni 2024 00.00 Wita-04 Juni 2024 23.59 Wita: Pendaftaran
- 05 Juni 2024 07.30 Wita-08 Juni 2024 17.00 Wita: Verifikasi Berkas dan Verifikasi Faktual
- 08 Juni 2024 07.00 Wita-11 Juni 2024 08.00 Wita: Seleksi
- 11 Juni 2024 08.00-09.00 Wita: Rapat Penentuan Kelulusan
- 12 Juni 2024 09.00 Wita: Pengumuman
- 12 Juni 2024 07.30 Wita-13 Juni 2024 17.00 Wita: Masa Sanggah Pengumuman Kelulusan
- 14 Juni 2024 09.00 Wita: Penetapan Kelulusan
- 14 Juni 2024 07.30 Wita-15 Juni 2024 17.00 Wita: Daftar Ulang
SMA Jalur Prestasi
- 19 Juni 2024 00.00 Wita-21 Juni 2024 23.59 Wita: Pendaftaran
- 24 Juni 2024 07.30 Wita-26 Juni 2024 17.00 Wita: Verifikasi Berkas
- 27 Juni 2024 08.00-09.00 Wita: Rapat Penentuan Kelulusan
- 28 Juni 2024 09.00 Wita: Pengumuman
- 28 Juni 2024 07.30 Wita-29 Juni 2024 17.00 Wita: Masa Sanggah Pengumuman Kelulusan
- 01 Juli 2024 09.00 Wita: Penetapan Kelulusan
- 01 Juli 2024 07.30 Wita-02 Juli 2024 17.00 Wita: Daftar Ulang
- 10 Juli 2024-12 Juli 2024 (Disesuaikan): MPLS
SMK dan Sekolah Berasrama
- 20 Mei 2024 00.00 Wita-22 Mei 2024 11.00 Wita: Pendaftaran
- 20 Mei 2024 07.30 Wita-23 Mei 2024 17.00 Wita: Verifikasi Berkas
- 20 Mei 2024 07.30 Wita-24 Mei 2024 17.00 Wita: Pemeriksaan Kesehatan (khusus SMK)
- 27 Mei 2024 08.00-09.00 Wita: Rapat Penetapan Kelulusan
- 28 Mei 2024 09.00 Wita: Pengumuman Kelulusan
- 28 Mei 2024 08.00 Wita-29 Mei 2024 16.00 Wita: Masa Sanggah Pengumuman Kelulusan
- 29 Mei 2024 07.00 Wita-30 Mei 2024 17.00 Wita: Daftar Ulang
- 10 Juli 2024-12 Juli 2024 (Disesuaikan): MPLS
Tata Cara Pendaftaran PPDB Sulsel 2024
Proses pendaftaran PPDB dibagi menjadi dua tahap, yakni pra pendaftaran dan pendaftaran. Tahap pra pendaftaran merupakan langkah awal di mana seluruh calon peserta didik diminta untuk mengisi formulir dengan data yang dibutuhkan.
Setelah menyelesaikan tahap pra pendaftaran, calon peserta dapat langsung mendaftar ke sekolah yang diinginkan melalui jalur yang tersedia. Adapun tata cara pra pendaftaran PPDB Sulsel 2024, yaitu:
Tata Cara Pra Pendaftaran PPDB Sulsel 2024
- Calon Peserta didik baru melakukan login pada laman PPDB Sulsel dengan memasukkan NISN dan tanggal lahir
- Mengecek dan memperbaiki data diri
- Mengecek dan memperbaiki data alamat
- Mengecek dan memperbaiki data orang tua/wali
- Memasukkan data nilai rapor tiap semester beserta dokumen rapor
- Mengunggah dokumen Akta lahir, Kartu Keluarga,
- Ijazah/Keterangan Lulus dan Pas Foto
- Mengunggah dokumen bukti prestasi kejuaraan (bila ada)
- Mengunduh pakta integritas dan mengupload kembali
- dokumen pakta integritas yang sudah ditandatangani
- Menandatangani dan mengunggah kembali pakta integritas ke aplikasi
Tata Cara Daftar PPDB Sulsel 2024
Setelah menyelesaikan pra-pendaftaran dengan mengisi semua data yang diperlukan, langkah berikutnya adalah mendaftar melalui jalur yang diinginkan. Berikut ini adalah panduan untuk mendaftar melalui masing-masing jalur:
Jalur Zonasi dan Prestasi
- Login ke situs PPDB Sulsel dengan menggunakan NISN
- Memilih maksimal 3 (tiga) sekolah dalam zona yang sama
- Mengunduh bukti pendaftaran dan membawa hasil cetak bukti pendaftaran serta berkas yang dibutuhkan untuk jalur zonasi ke salah satu sekolah pilihan
- Setelah calon peserta didik baru melakukan validasi pada point (3) pihak sekolah memberikan bukti validasi
Jalur Afirmasi
- Login ke situs PPDB Sulsel dengan menggunakan NISN
- Memilih jenis afirmasi
- Memilih maksimal 3 (tiga) sekolah yang terdekat dari domisili calon peserta didik dengan ketentuan 3 (Tiga) Sekolah.
- Mengunduh bukti pendaftaran dan membawa hasil cetak bukti pendaftaran serta berkas yang dibutuhkan untuk jalur afirmasi ke sekolah terdekat dari domisili calon peserta didik
- Setelah calon peserta didik baru melakukan validasi pada point (1.4) pihak sekolah memberikan bukti validasi
- Bagi peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah Surat Keterangan dari Kepala Sekolah asal
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali/Anak Guru dan Tenaga Kependidikan
- Login ke situs PPDB Sulsel dengan menggunakan NISN
- Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wall mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh Instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- Untuk Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Satuan Pendidikan tempat bertugas
- Memilih 3 (tiga) sekolah untuk Jalur perpindahan Tugas Orang tua/Wali atau 1 (satu) sekolah untuk Jalur Anak Guru dan Tenaga Kependidikan di sekolah tempat orang tuanya bekerja baik dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan
- Mengunduh bukti pendaftaran dan membawa hasil cetak bukti pendaftaran serta berkas yang dibutuhkan ke sekolah tujuan
- Setelah calon peserta didik baru melakukan validasi pada point (2.5) pihak sekolah memberikan bukti validasi
Jalur Sekolah Berasrama
- Login ke situs PPDB Sulsel dengan menggunakan NISN
- Memilih 1 (satu) sekolah berasrama
- Mengunduh bukti pendaftaran dan membawa hasil cetak bukti pendaftaran serta berkas yang dibutuhkan ke sekolah pilihan
- Setelah calon peserta didik baru melakukan validasi pada point (3) pihak sekolah memberikan bukti validasi
SMK
- Login ke situs PPDB Sulsel dengan menggunakan NISN
- Memilih 1 (satu) sekolah pilihan dan maksimal 3 (tiga) program keahlian pada sekolah pilihan
- Mengunduh bukti pendaftaran dan membawa hasil cetak bukti pendaftaran serta berkas yang dibutuhkan ke sekolah pilihan
- Setelah calon peserta didik baru melakukan validasi pada point (3) pihak sekolah memberikan bukti validasi
Persyaratan Umum PPDB Sulsel 2024
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar PPDB Sulsel 2024 adalah sebagai berikut:
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada point (1) dikecualikan untuk sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar serta Peserta didik penyandang disabilitas.
- Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Calon Peserta didik baru SMA baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, dan untuk SMK mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi Pendidikan vokasi.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
- Calon peserta didik baru Penyandang Disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia, dan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Bagi Sekolah yang menerima peserta didik Warga Negara Asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia minimal 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
- Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada point 1.5 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Demikianlah informasi lengkap tentang pendaftaran PPDB Sulsel 2024. Semoga membantu ya, detikers!
(alk/alk)