Pemkab Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan teguran tertulis ke figur yang memasang alat peraga kampanye (APK) dengan cara dipaku di pohon. Satpol PP Selayar akan mencopot APK tersebut jika teguran tertulis tidak diindahkan.
"Ada diatur di Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Trantibum. Di dalamnya ada pasal yang mengatur tentang tertib lingkungan. Itu menjadi dasarnya," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Selayar Eriek Gunawan kepada detikSulsel, Selasa (21/5/2024).
Eriek mengaku pihaknya telah menyampaikan teguran lisan kepada pemasang APK agar segera menurunkan APK yang dipaku di pohon. Namun teguran tersebut diabaikan sehingga diberikan teguran tertulis melalui surat Nomor: 304/582/V/2024/SatpolPP tertanggal 21 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kita sudah surati tertulis karena tidak ada respons. Kita tunggu sampai besok. Kalau tidak ada respons, kami lakukan penertiban. Diturunkan langsung," lanjutnya.
Eriek menjelaskan pada Pasal 35 huruf d Perda Nomor 8 Tahun 2015 berbunyi, dalam rangka mewujudkan tertib lingkungan, maka setiap orang dilarang memasang atau menempelkan reklame, iklan, tanda gambar baik untuk kepentingan komersial atau kepentingan pribadi, organisasi/lembaga tertentu pada pohon atau pohon pelindung di tepi jalan milik pemerintah daerah.
"Itu ada ketentuan pidananya sebagaimana diatur dalam Pasal 73 yang berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, APK mulai menjamur di beberapa ruas jalan di Kabupaten Kepulauan Selayar hingga ada yang dipaku di pohon. APK yang terpaku di pohon paling banyak di sekitar Lapangan Pemuda Benteng, Kecamatan Benteng. APK terlihat berjejer mengelilingi sisi lapangan.
APK terpaku di pohon juga terdapat di beberapa ruas jalan lainnya, termasuk di sekitar Pasar Sentral Bonea, Benteng. Namun, APK itu terpasang hanya di titik-titik tertentu.
(hsr/ata)