Heboh di media sosial anggota Satpol PP Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), membubarkan aksi penggalangan dana korban banjir yang dilakukan Karang Taruna Kabupaten Bantaeng. Satpol PP mengatakan aksi galang dana itu tidak mengantongi izin.
"Kami tidak pernah melarang, tidak. Karena kami kasih ruang hari pertama satu hari, kedua sampai sore baru kita tanya, kalau bisa ambil ki izin," kata Kasatpol PP Bantaeng Jaemuddin kepada detikSulsel, Senin (13/5/2024).
Aksi penggalangan tersebut terjadi di Jalan Merpati simpang tiga lampu merah, Kecamatan Bantaeng pada Minggu (12/5). Jaemuddin menyebut aksi galang dana itu dikeluhkan warga dan pengendara yang melintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak semua masyarakat menerima dan memahami, dan masyarakat minta supaya ditertibkan dulu," jelasnya.
"Yang namanya kemanusiaan harus dilakukan, tapi aturan juga jangan dikesampingkan," ungkapnya.
Ia mengklaim telah memberikan ruang satu hari full pada Sabtu lalu. Namun mereka kembali turun menggalang dana tanpa dibekali surat izin.
"Karena kita sudah memberikan ruang 1 hari full sebelumnya. Kalau mau kita bubarkan, di hari pertama ji. karena kita paham ini aksi kemanusiaan," ucapnya.
Jaemuddin menegaskan surat izin sangat perlu. Dia menyebut surat izin itu akan menjadi acuan pihaknya dalam melakukan pemantauan.
"Kalau ada izinya kan bagus, berapa yang turun, titiknya di mana-mana saja, dan tujuannya misalnya penggalangan dana untuk korban banjir di Luwu, Siwa dan Wajo. Dan kalau bisa jangan bergerombolan, dibagi per titik,"pungkasnya.
(hmw/sar)