Jalur perseorangan atau independen untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) belum ada peminat. Jelang tahapan penyerahan syarat dukungan, KPU belum menerima bakal calon.
"Sejauh ini terkait dengan pencalonan jalur perseorangan khususnya pada tahapan pemenuhan syarat minimal dukungan sampai hari ini belum ada yang datang ke kantor untuk konsultasi terkait syarat pemenuhan dukungan tersebut," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada detikSulsel, Rabu (1/5/2024).
Diketahui, tahapan jalur perseorangan bakal dimulai dengan persiapan penyerahan persyaratan dukungan pada 5 Mei. Meski tampak sepi peminat, Adiwijaya mengaku tetap bersiap menyambut bakal calon yang ingin maju jalur perseorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersiap dengan membentuk help desk di tiap satker 24 kabupaten/kota plus satu provinsi," ujarnya.
Selain datang konsultasi, kata Adiwijaya, bakal calon dan tim juga bisa mengakses informasi soal jalur perseorangan di media sosial milik KPU. Namun jika tetap ingin datang langsung ke kantor KPU, pihaknya menyiapkan petugas yang akan melayani di bagian help desk KPU.
"Iya harusnya ada petugas dari tim bakal calon perseorangan datang ke kantor KPU untuk melakukan konsultasi dan menyerahkan syarat dukungan tersebut dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi ke masing-masing satker dan dilanjutkan verifikasi faktual dengan melibatkan badan adhoc nantinya," ungkapnya.
Dia menjelaskan, syarat untuk dukungan calon jalur perseorangan untuk Pilgub Sulsel yakni minimal mengantongi 500.294 KTP dukungan. Dukungan itu harus diserahkan pada 7-9 Mei yang selanjutnya akan diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
"Kalau betul-betul mau maju harus sudah siap dengan syarat tersebut," jelasnya.
Di lain sisi, KPU Makassar menyebut sudah ada dua bakal calon atau perwakilannya yang berkonsultasi untuk jalur perseorangan untuk maju Pilwalkot Makassar.
"Sudah ada beberapa orang, ada 2 orang yang sudah pernah datang di kantor mengenai syarat dukungan. Kami juga tidak bertanya siapa yang mau maju, karena kita tidak boleh tanya seperti itu, kita kasi gambaran bagaimana tahapannya dan apa yang mesti dipersiapkan," ujar Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih.
Diketahui, untuk bakal calon jalur perseorangan untuk Pilwalkot Makassar harus mengumpulkan minimal 67.402 KTP dukungan. Sebaran dukungan minimal tersebar di 8 kecamatan di Makassar.
(ata/hmw)











































