9 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Berbagai Keperluan, Jenis-Cara Membuatnya

9 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Berbagai Keperluan, Jenis-Cara Membuatnya

Edward Ridwan - detikSulsel
Senin, 15 Apr 2024 22:00 WIB
Ilustrasi surat wasiat.
Ilustrasi (Foto: Pressfoto/Freepik)
Makassar -

Surat Perjanjian Kerjasama merupakan salah satu dokumen penting dalam menjalin sebuah kerjasama. Sebagai referensi, berikut contoh-contoh surat perjanjian kerjasama yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

Mengutip dari laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin), surat perjanjian kerjasama adalah surat klausul atau ketentuan khusus yang dibuat sebagai kesepakatan tertulis antara dua atau lebih pihak yang berhubungan. Perjanjian ini berisi perihal hak dan kewajiban para pihak terkait yang telah disetujui bersama dan bersifat mengikat.

Surat yang juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) ini berfungsi sebagai bukti tertulis dan memiliki kedudukan di mata hukum yang menerangkan hak dan kewajiban setiap pihak yang menjalin kerjasama. Dengan adanya surat perjanjian, semua pihak menjadi terjamin keamanannya. Surat ini juga menjadi acuan penyelesaian ketika terjadi masalah di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah agar memudahkan, simak contoh-contoh surat perjanjian kerjasama yang bisa digunakan dalam berbagai keperluan sebagaimana dihimpun detikSulsel dari berbagai sumber!

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Berikut berbagai contoh surat perjanjian kerjasama dalam berbagai tema:

1. Surat Pernjajian Kerjasama Penjualan Barang

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama:
Alamat:

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama:
Alamat :

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Untuk selanjutnya antara pihak pertama dan kedua memiliki perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pihak pertama menitipkan barangnya pada pihak kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak kedua mendapatkan 10%dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama.
  • Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua adalah 100 pieces untuk setiap desainnya.
  • Pendisrtibusian barang untuk area Bandung dan sekitarnya diatur oleh pihak kedua.
  • Pihak pertama akan membantu promosi pihak kedua, begitu juga sebaliknya.
  • Pihak kedua melaporkan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan laba sebesar 90%dari omzet penjualan barang di tangan pihak pertama kepada pihak kedua.

Demikian perjanjian kerjasama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami.

Segala hal yang belum termuat pada perjanjian ini, dibicarakan bersama antara pihak pertama dan pihak kedua untuk mencapai mufakat di kemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.

Perjanjian ini Kami buat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun.

Jika Terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah.

Namun, jika ada kesalahpahaman atau masalah yang terjadi selama proses berlangsung, maka kami sepakat menyelesaikan secara hukum

Jakarta, 26 Agustus 2021.

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

(nama jelas) (nama jelas)


2. Surat Perjanjian Kerjasama Penanaman Modal

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : Wayang Bima Sakti
  • Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 7 Oktober 1991
  • Alamat : Jl. Kampung Durian No. 109. Bandung
  • No. Identitas : 989787110xxxxxxx

Yang mana selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.

  • Nama : Dewi Laksmi
  • Tempat, Tanggal Lahir : Bandung, 17 November 1990
  • Alamat : Perum. Indah Barat Blok A No. 11 Bogor
  • No. Identitas : 98977777110xxxxxxx

Yang mana selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua Belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerja sama bisnis dengan beberapa ketentuan yang diatur sebagai berikut:

PASAL 1

Dalam bisnis ini Pihak Pertama akan menanamkan modal kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagai modal usaha bengkel motor yang akan dilakukan oleh Pihak Kedua.

PASAL 2

Pihak Kedua akan memberikan keuntungan sebesar 3% dari hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap tahunnya. Pihak Kedua juga akan mengembalikan modal kepada Pihak Pertama paling lambat 3 (tigas) tahun setelah penandatanganan surat perjanjian kerja sama ini.

PASAL 3

Kedua belah pihak akan saling bekerja sama untuk menawarkan atau mempromosikan tempat dan layanan dari bisnis Pihak Kedua.

PASAL 4

Apabila terjadi kerugian maka akan hal ini akan menjadi tanggung jawab dari kedua belah pihak.

PASAL 5

Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak akan diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Kemudian jika tidak mendapatkan jalan keluar yang pasti, maka akan diselesaikan secara hukum.

Demikian surat perjanjian ini kami buat sebenar-benarnya dalam rangkap dua yang mana setiap rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pembuatan perjanjian kerja sama ini juga dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.

Bandung, 19 Januari 2019

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

(Materai 6000)

Wayang Bima Sakti Dewi Laksmi


3. Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : Mamat Suramat
  • Alamat : Jl. Bunga Daun No. 11, Jakarta

Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.

  • Nama : Heni Maheni
  • Alamat : Jl. Barat Daya No. 199, Jakarta

Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan kedua memiliki perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pihak Pertama menitipkan barangnya berupa 1 (satu) ton gula pasir kepada Pihak Kedua dengan sistem konsinyasi.
  • Pihak Kedua mendapatkan 15% dari omzet penjualan barang titipan tersebut dari Pihak Pertama.
  • Pihak Pertama akan menitipkan barangnya setiap dua minggu sekali kepada Pihak Kedua.
  • Pendistribusian barang untuk area Jabodetabek dan sekitarnya diatur oleh Pihak Kedua
  • Pihak Pertama akan membantu promosi yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
  • Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan kepada PIhak Pertama setiap bulannya disertai dengan penyerahan keuntungan sebesar 85% dari omzet penjualan barang titipan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Demikian perjanjian kerja sama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat dalam perjanjian ini akan dibicarakan bersama oleh kedua belah pihak untuk mencapai mufakat di kemudian hari dan secara langsung menjadi addendum pada perjanjian ini.

Perjanjian kerja sama ini kamu buat dalam kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari manapun. Apabila terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyarawah.

Namun, jika memang tidak dapat terselesaikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan, kami sepakat untuk membawanya ke jalur hukum.

Jakarta, 15 Maret 2017

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

(Materai 6000)

Mamat Suramat Heni Maheni

4. Surat Perjanjian Kerjasama Periklanan Media

Surat Perjanjian Kerjasama
PT. Trans Digital Media (detikcom) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Pada hari ini, Senin 22 April 2024 telah disetujui perjanjian kerjasama antara pihak PT. Trans Digital Media (detikcom) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, masing-masing diwakili oleh:

Nama: Abadi Tamrin
Jabatan: Redaktur detikSulsel
Alamat: Jl. Pendidikan 1, No. IC, Tidung, Makassar

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama detikcom wilayah Sulsel, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

Nama: Andi Nur Isman
Jabatan: Pejabat Kajati Sulsel
Alamat: Jalan Urip Sumoharjo Km. 4, No. 244, Panakkukang, Makassar

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kajati Sulsel, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
BENTUK KERJASAMA

PIHAK KEDUA menyetujui kerjasama publikasi periklanan online dengan PIHAK PERTAMA dengan ketentuan:

  • Jenis: Advertorial Online
  • Paket: 18 x terbit dalam 6 bulan
  • Jadwal Terbit: Mei 2024 - Oktober 2024
  • Nilai Kontrak: Rp. 25.700.000,-

PASAL 2
HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. Pihak Pertama telah memberikan space publikasi online kepada Pihak Kedua, sebanyak 18 kali dalam setahun pada portal berita online milik Pihak Pertama sesuai dengan order dan jadwal/tanggal yang disepakati.
  2. Pihak Pertama akan diberikan konfirmasi terlebih dahulu oleh Pihak Kedua, untuk menentukan tanggal pemuatan.
  3. Pihak pertama akan menerima konten berita dari Pihak Kedua untuk dirilis di portal berita online Pihak Pertama.
    Pihak Pertama akan melakukan screening redaksi terhadap konten berita dari Pihak Kedua.

PASAL 3
HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. Pihak Kedua telah mendapatkan space publikasi online, sebanyak 18 kali tayang pada portal berita online milik Pihak Pertama sesuai dengan order dan jadwal/tanggal yang disepakati.
  2. Pihak Kedua memberikan informasi konten berita untuk dirilis oleh Pihak Pertama.
  3. Materi konten berita dari Pihak Kedua wajib dikirimkan 1 hari sebelum penerbitan.

PASAL 4
PEMBAYARAN

Sistem pembayaran publikasi online Pihak Kedua akan dibayar pada Pihak Pertama dengan cara tunai atau transfer senilai Rp. 25.700.000, akan dibayarkan sebelum dimulainya penerbitan publikasi online, melalui rekening PT. Trans Digital Media:

  • BCA : 1234567890
  • BNI : 1234567890
  • Mandiri : 1234567890
  • BRI : 1234567890
  • Bank Mega: 1234567890

PASAL 5
MASA BERLAKU KONTRAK

Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan surat ini sampai dengan Oktober 2024.

PASAL 6
LAIN-LAIN

  1. Apabila terdapat perubahan di kemudian hari pada perjanjian kerjasama ini, maka akan diselesaikan berdasarkan persetujuan bersama dalam bentuk tertulis.
  2. Apabila timbul kesalahpahaman antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat. Namun apabila tidak dicapai kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri Makassar.
  3. Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan dan dimusyawarahkan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
  4. Demikian Kontrak Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak mendapatkan satu rangkap dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di : Makassar
Tanggal : 22 April 2024

Pihak Pertama Pihak Kedua


Abadi Thamrin Andi Nur Isman

5. Surat Perjanjian Kerja/Kontrak Karyawan

PERJANJIAN KERJASAMA/KONTRAK KERJA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : ......................
Jabatan : Pemilik Sarana Apotek
Alamat : Jl. ..................................

Dalam hal ini bertindak atas nama .....(Sebutkan Jabatan dan Nama Sarana).... Yang berkedudukan di ...(Sebutkan ALamat)... dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2. Nama : ...................................
Tempat dan tanggal lahir : ...................................
Pendidikan terakhir : ...................................
Jenis kelamin : ...................................
Agama : ...................................
Alamat : ...................................
No. KTP / SIM : ...................................
Telepon : ...................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PASAL 1
MASA KERJA

Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak 2 (Dua Tahun) di Sarana Apotek.... yang berkedudukan di Jl. ............... dan PIHAK KEDUA dengan ini
menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu ........ Tahun, terhitung sejak tanggal ................... dan berakhir pada tanggal ......................

Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 30 (tiga puluh) hari kalender.

PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN/APOTEK

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang berlaku.

PASAL 3
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 7 (Tujuh) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 6 (Enam) hari setiap minggu.

Ayat 2
Jam masuk adalah jam 08.00 (Tujuh) dan jam pulang adalah jam 15.00 (Lima Belas).

PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian di Sarana Apotek.

Ayat 2
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan Sarana Apotek.

PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA

Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.

Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap
pada Sarana Apotek.

Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp (Sebisa mungkin UMK Surabaya) ,-( ................... Rupiah ) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK
PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.

Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan tunjangan sebagai berikut:

1. Tunjangan Transportasi sebesar Rp ............,- ( ........................ rupiah ) / bulan
2. Tunjangan Uang Makan sebesar Rp ............,- ( ........................ rupiah ) / bulan
3. Tunjangan Hari Raya sebesar Rp ............,- ( ........................ rupiah )

Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp 20.000,00 setiap jam lembur.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 8
CUTI

Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa PIHAK KEDUA telah memiliki masa kerja minimal ....... ( ........ bulan )

Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama ....... ( ........ hari ) hari setiap tahun

Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 3 ( Tiga ) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.

PASAL 9
PENGOBATAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

PASAL 10
KERJA RANGKAP

Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau alasan apa pun juga.

Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya. Bila diperbolehkan bekerja di sarana lain (silahkan mengganti isi pasal 10)

PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.

Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya.

Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.

Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:

1. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.

Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (Tiga puluh hari tersebut) hari
tersebut.

PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti : bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.

PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

PASAL 16
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.

Dibuat di: Surabaya
Tanggal: .............

Pihak Pertama Pihak Kedua


Nama Nama


6. Contoh Surat Perjanjian Investasi

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA INVESTASI

Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Maret tahun Dua Ribu Delapan Belas (27-3-2018), yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Andi Sofyan

NIK : 1370002400151145
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Umur : 40
Alamat : Jl. Kenangan No. 15 Jakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama : Muhammad Bakri

NIK : 1730004567722943
Pekerjaan : Manajer Investasi
Umur : 42
Alamat : Jl. Mamba No. 24 Jakarta

Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Bahwa sebelum ditandatanganinya Surat Perjanjian ini, Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Pihak Pertama adalah selaku INVESTOR yang memiliki modal sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk selanjutnya disebut sebagai MODAL INVESTASI untuk project pembangunan perusahaan PT Iman Sejahtera
  2. Bahwa Pihak Kedua adalah Pengelola Dana Investasi yang berlokasi di Jl. Jeruk No. 14 yang menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama.
  3. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama Investasi dalam Peningkatan Modal Investasi di PT Iman Sejahtera yang berlokasi di Jl. Mawar Putih, Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kedua belah pihak menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ini yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :

PASAL I
MAKSUD DAN TUJUAN

Pihak Pertama dalam perjanjian ini memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI tersebut.

PASAL II
RUANG LINGKUP

  1. Dalam pelaksanaan perjanjian ini, Pihak Pertama memberi DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan Pihak Kedua dengan ini telah menerima penyerahan DANA INVESTASI tersebut dari Pihak Pertama serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan DANA INVESTASI.
  2. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan perputaran DANA INVESTASI pada Usaha Peningkatan Modal Investasi berlokasi di Jl. Mawar Putih No.12, Jakarta setelah ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Pihak Kedua dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan 10% (sepuluh persen) atau sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dalam jangka waktu 1.5 bulan.

PASAL III
JANGKA WAKTU KERJASAMA

  1. Perjanjian kerjasama ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu 1,5 (satu setengah) bulan, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2018 dengan periode serta dapat diperpanjang dengan persetujuan kedua belah pihak untuk jangka waktu yang sama.
  2. Jangka waktu perjanjian berakhir manakala Pihak Pertama menginginkan DANA INVESTASI tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya, dengan catatan DANA INVESTASI telah 1.5 (satu setengah) bulan sejak perjanjian ini ditandatangani dan Pihak Pertama memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali DANA INVESTASI paling lambat 1 (satu) minggu sebelum diserahkan kembali oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua akan mengembalikan DANA INVESTASI kepada Pihak Pertama sejumlah modal dengan pembagian hasil sesuai Pasal II Ayat 3.

PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Dalam Perjanjian Kerjasama ini, Pihak Pertama memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :

  1. Memberikan DANA INVESTASI kepada Pihak Kedua sebesar Rp1.000.000.000- (satu miliar rupiah)
  2. Berhak meminta kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan berdasarkan Pasal III Ayat 2.
  3. Menerima hasil keuntungan atas pengelolaan DANA INVESTASI, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL V
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, Pihak Kedua memiliki Hak dan Kewajiban sebagai berikut :

  1. Menerima DANA INVESTASI dari Pihak Pertama sebesar Rp1.000.000.000- (satu miliar rupiah)
  2. Memberikan bagian hasil keuntungan kepada Pihak Pertama, sesuai dengan Pasal VI perjanjian ini.

PASAL VI
PEMBAGIAN HASIL

Dalam Perjanjian Kerjasama Investasi Modal ini, kedua belah pihak sepakat di dalam hal pembagian hasil investasi penyertaan dana sebagai berikut :

  1. Kedua belah pihak sepakat dan setuju bahwa perjanjian kerjasama ini dilakukan dengan cara pemberian keuntungan yang diperoleh dalam Usaha Peningkatan Modal Investasi di PT Iman Sejahtera yang berlokasi di JL. Mawar Putih No.12, Jakarta sebagaimana Pasal II ayat 3 perjanjian ini.
  2. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 diatas dilakukan dengan memperhitungkan biaya investasi sebagaimana tersebut dalam pasal II ayat 1.
  3. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan Pihak Pertama menarik kembali DANA INVESTASI yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal II ayat 3 perjanjian ini.

PASAL VII
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR)

1.Yang termasuk dalam Force Majeur adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari kedua belah pihak diantaranya termasuk tidak terbatas bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan, kegagalan investasi.

2.Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini terhambat ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan hal-hal tersebut dalam ayat 1 diatas, maka Pihak Kedua bersedia mengganti sejumlah Dana Investasi dari Pihak Pertama secara penuh apabila belum ada pembagian hasil keuntungan, atau pengembalian Dana Investasi dikurangi dengan pembagian hasil yang sudah terima oleh Pihak Pertama.

3.Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembaliannya akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.

PASAL VIII
WANPRESTASI

1.Dalam hal salah satu pihak telah melanggar kewajibannya yang tercantum dalam salah satu Pasal perjanjian ini, telah cukup bukti dan tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut, bahwa pihak yang melanggar tersebut telah melakukan tindakan Wanprestasi.

2. Pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Wanprestasi tersebut dalam ayat 1 di atas, berhak meminta ganti kerugian dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut atas sejumlah kerugian yang dideritanya, kecuali dalam hal kerugian tersebut disebabkan karena adanya suatu keadaan memaksa, seperti tercantum dalam Pasal VII.

PASAL IX
PERSELISIHAN

Bilamana dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama ini terdapat perselisihan antara kedua belah pihak baik dalam pelaksanaannya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka Para Pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PASAL X
ATURAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dipandang perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu ADDENDUM yang berlaku mengikat bagi kedua belah pihak, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.

Jakarta, 27 Maret 2018

Pihak Pertama Pihak Kedua

............................ ..............................

(Andi Sofyan) (Muhammad Bakri)


7. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Sub Kontraktor

PERJANJIAN KERJA SAMA ( SUB KONTRAKTOR )
Nomor : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014

Pada hari ini Senin Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Thomas Lehman
Jabatan: Pemilik Ruko
Alamat : Jl. Emi Saelan

Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pihak pertama).

Nama : Jaja Mihali
Jabatan : Sub Kontraktor
Alamat : Jl. Kijang 4 Selatan No. 3 B

Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 (pihak kedua).

Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama ( Sub Kont ) dengan menggunakan ketentuan - ketentuan dan syarat - syarat sebagai berikut :

LINGKUP KERJASAMA
Pasal 1

Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 ( Sub Kontraktor ) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan / pekerjaan sbb :

Nama Paket : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
Lokasi : Kota Palu
No. Kontrak : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
Tgl Kontrak : 30 Juni 2014
Nilai Kontrak : Rp 285.000.000,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah

PENDANAAN
Pasal 2

Kedua belah pihak akan bertanggung Jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini :

* Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 ( Kedua ) dan harus disetujui oleh pihak 1 ( pertama ) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
* Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua ( kedua ) dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak 1 ( pertama ) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
* Jumlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- ( Delapan Puluh Lima Juta Rupiah )

KOMPENSASI
Pasal 3

3.1. Pihak 2 ( kedua ) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 ( pertama ) berupa :
* Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya, yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut :
Termin I : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Termin II : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
Termin III : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
Termin II : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek

3.2. Pihak 1 (pertama) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 2 (kedua) berupa :
* Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan ( sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.

LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 4

Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
* Pihak 1 (pertama) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 (kedua), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 (kedua) terdapat pada lampiran :
* Pihak 2 (kedua) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan / pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 ( pertama )
* Pihak 2 ( kedua ) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
* Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
* Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan / pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 ( pertama ).

JANGKA WAKTU
Pasal 5

Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada : 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada: 30 Desember 2014.

PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal 6

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 (pertama)

KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal 7

7.1. Pelanggaran perjanjian (target waktu) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh pihak 2 (kedua) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 (pertama).
7.2 Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/ atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing - masing pihak , maka ketentuan - ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing - masing pihak.

TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal 8

Apabila ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum ( perjanjian tambahan ) setelah disepakati oleh masing - masing pihak terkait.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 9

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing - masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

FORCE MAJURE
Pasal 10

Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya / tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.

PENUTUP
Pasal 11

Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 ( dua ) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak pertama Pihak kedua

Thomas Lehman Jaja Mihali

8. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bidang Pendidikan

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
PELAKSANAAN PENDIDIKAN
APLIKASI accurate SOFTWARE AKUNTANSI

Pada hari ini : Rabu, Tanggal 31 Agustus 2022 telah disepakati adanya perjanjian kerjasama antara :

Pihak Pertama :

Perusahaan : Cipta Piranti Sejahtera
Alamat : Jl Jaya Raya No. 27B
Jakarta - Indonesia
Telp : 021 - 56963765 ext. 201 (Divisi Edukasi)
Email : edu@cpssoft.com

Dalam hal ini diwakili oleh Rinaldi Pramudito yang bertindak selaku dan dalam jabatannya sebagai Manager Divisi Edukasi Cipta Piranti Sejahtera.

Karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Cipta Piranti Sejahtera, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Pihak Kedua :

Lembaga : Akademi Akuntansi 1 Jakarta
Alamat : Jl. Tomat Raya No.123

Dalam hal ini diwakili oleh Ahmad Surandi yang bertindak selaku dan dalam jabatannya sebagai Rektor.

Karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Akademi Akuntansi Jakarta, untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak Pertama adalah sebuah Software Company yang telah me-release software akuntansi yang diberikan nama accurate.

Pihak Kedua adalah sebuah Lembaga Pendidikan Tinggi (Swasta/Negeri), yang menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk mahasiswanya.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Kedua Belah Pihak Dalam surat ini kedua belah pihak sepakat mengadakan perjanjian kerjasama sebagai berikut :

Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA

1.1 Pihak kedua akan menggunakan Software Akuntansi "accurate" versi Edukasi untuk materi laboratorium komputer akuntansi bagi para mahasiswa/i-nya.

1.2 Software accurate versi Edukasi adalah versi khusus bagi Lembaga Pendidikan yang bisa digunakan dan di-install tanpa batasan jumlah komputer, dengan fitur yang sama dengan versi terlengkap dari accurate (Enterprise Edition) dan dengan batasan jumlah transaksi sejumlah 1.500 transaksi.

Pasal 2
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

2.1 Pihak Pertama berkewajiban untuk :

a. Memberikan 10 buah CD accurate Accounting Software versi Edukasi beserta 5 buah Buku Manual untuk digunakan di laboratorium pihak Kedua untuk keperluan pelatihan instruktur.

b. Memberikan pelatihan (training) 1(satu) kali selama 4 hari pada awal kerjasama kepada maks. 20 orang calon instruktur yang akan mengajarkan accurate Accounting Software di kampus Pihak Kedua.

c. Mengadakan ujian Certified accurate Profesional (CAP pada awal kerjasama secara gratis bagi maks. 20 orang instruktur yang telah mengikuti pelatihan sesuai dengan poin b.

d. Memberikan Support setiap ada kendala tentang software accurate melalui email.

e. Menginformasikan versi upgrade accurate Edukasi jika telah di-release versi yang terbaru.

f. Mengadakan ujian bagi mahasiswa/i Pihak Kedua yang ingin mendapatkan Certified accurate Profesional (CAP), dengan syarat & ketentuan sesuai dengan yang tercantum pada Term of Reference (TOR) CAP.

g. Memberikan jaminan bebas menggunakan accurate Accounting Software secara legal dan syah dan bebas dari tuntutan pihak manapun.

2.2 Pihak Pertama mempunyai hak :

a. Menerima masukan dan saran perbaikan fitur accurate sesuai dengan perkembangan dunia akuntansi dan keuangan untuk perbaikan pada versi-versi berikutnya.

b. Memberikan sertifikat kelulusan bagi mahasiswa/i pihak kedua yang mengikuti Ujian Sertifikasi accurate Accounting Software yang diselenggarakan Pihak Kedua.

c. Mengusulkan buku referensi dari luar yang boleh digunakan para mahasiswa/i selain buku pegangan wajib yang telah ditentukan oleh pihak kedua.

Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

3.1 Pihak Kedua berkewajiban untuk :

Menyusun kurikulum dan menyusun draft standar pengajaran yang akan digunakan.

Menyediakan sarana pendidikan seperti laboratorium komputer dan perlengkapannya.

Menggunakan accurate Accounting Software sebagai software aplikasi praktikum di laboratorium Pihak Kedua.

3.2 Pihak Kedua mempunyai hak :

a. Memperoleh CD Installer accurate Accounting Software versi Edukasi untuk di-install dan digunakan pada komputer di laboratorium akuntansi Pihak Kedua untuk kegiatan belajar-mengajar kepada mahasiswa/i-nya.

b. Boleh melakukan instalasi accurate versi Edukasi di komputer (PC/Netbook/Notebook) para mahasiswa/i-nya sebagai bahan latihan dan pembelajaran diluar kampus.

c. Menjadi Partner pelatihan intensif dalam penyelenggaraan Certified accurate Profesional (CAP) bagi para mahasiswa/i yang ingin mengikuti ujian sertifikasi accurate.

d. Memperoleh informasi mengenai release accurate yang terbaru dari Pihak Pertama, dan informasi terbaru tentang accurate serta perkembangannya.

e. Memberikan masukan dan saran perbaikan kepada Pihak Pertama untuk perbaikan pada versi berikutnya.

f. Memperoleh jaminan bebas menggunakan accurate Accounting Software secara legal dan syah dan bebas dari tuntutan pihak manapun.

Pasal 4
BIAYA PARTISIPASI

4.1 Pihak Kedua akan membayar kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) sebagai biaya partisipasi kerjasama.

4.2 Biaya partisipasi tidak berlaku untuk perpanjangan perjanjian kerjasama.

4.3 Kerjasama ini dapat diperpanjang lagi dengan membuat perjanjian kerjasama yang baru tanpa ada imbalan dan komisi lagi dari kedua belah pihak.

Pasal 5
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

5.1 Jangka waktu perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun dari tanggal ditandatanganinya surat perjanjian kerjasama ini dan dapat diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian berakhir atas dasar persetujuan Kedua Belah Pihak.

5.2 Dalam hal perjanjian akan diperpanjang, maka pihak yang melakukan perpanjangan wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir

PASAL 6
LAIN-LAIN

Setiap perubahan dan / atau penambahan terhadap perjanjian ini wajib dibuat dengan suatu perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam suatu perjanjian tambahan (addendum) yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini

PASAL 7
PENUTUP

Demikian PERJANJIAN KERJA SAMA ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Kedua Belah Pihak, serta ditanda tangani di Jakarta, pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini. Kesepakatan ini dibuat dengan tujuan saling memberi manfaat bagi kedua belah pihak, dan dunia pendidikan Indonesia pada umumnya.

Jakarta, 31 Agustus 2022,

Pihak Pertama, Pihak Kedua,

Manajer Divisi Edukasi Dekan
(Rinaldi Pramudito) (Ahmad Surandi)

Saksi 1


(Lutfia Perdiasari)

Koordinator Edukasi

9. Contoh Surat Perjanjian Bidang Jasa

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA PELAKSANA KEGIATAN DAN PENYEDIA JASA

PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor: 120.23/ 7 / PKS/033.4 /2018

Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2018
yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Muhammad Kohim
Jabatan: Ketua Pelaksana Kegiatan
Alamat: Jalan Bunga No.12

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU

2. Nama: Rudi Supriana
Jabatan: Owner Rudi Production
Alamat: Jl. Bawang No.143

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Berdasarkan hasi berita acara negosiasi/klarifikasi nomor 13 pada tanggal 25 September 2018, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA menyatakan setuju/sepakat dengan ketentuan sebagai berikut

1. Lingkup pekerjaan: Event organizer
2. Nilai pekerjaaan: Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah)
3. Hak dan Kewajiban Para Pihak:
a. PIHAK KESATU mempunyai hak untuk meneliti, menerima, menolah, dan atau memerintahkan PIHAK KEDUA untuk menyempurnakan atau mengganti jasa yang diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila tidak sesuai spesifikasi, jumlah, atau volume berdasarkan hasil negosiasi antara PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
b. PIHAK KESATU mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas pekerjaan yang telah diadakan oleh PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA telah melaksanakan kewajibannya atas pengadaan jasa sesuai dengan yang telah disepakati kedua belah pihak.
c. PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, jumlah, volume pekerjaan pengadaan jasa yang telah disepakati kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

-------------- ------------


Jenis-jenis Surat Perjanjian Kerjasama

Mengutip laman resmi Universitas Diponegoro, terdapat 2 jenis surat perjanjian kerjasama yang biasa digunakan. Yakni:

1. Surat Perjanjian Autentik

Surat ini biasanya dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh pejabat pemerintah yang berperan sebagai saksi

2. Surat Perjanjian di Bawah Tangan

Surat ini dibuat tanpa menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pemerintah. Hal ini membuat jenis surat perjanjian ini lebih berisiko.

Ciri-Ciri Surat Perjanjian Kerjasama yang Baik dan Benar

Mengutip laman Kemenperin, surat perjanjian kerjasama yang sah dan benar memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Ada judul kontrak yang ditulis dengan singkat, jelas dan padat
  • Identitas pihak yang bersangkutan dicantumkan dengan jelas
  • Latar belakang perjanjian ditulis dengan jelas
  • Jelaskan mekanisme penyelesaian masalah yang terjadi dalam sengketa
  • Memiliki tanda tangan dari seluruh pihak yang terkait
  • Surat perjanjian digandakan sesuai kebutuhan

Cara Membuat Surat Perjanjian Kerjasama

Untuk dapat membuat sebuah surat perjanjian dengan bentuk dan struktur yang benar, detikers perlu mengetahui bagaimana cara membuat surat tersebut.

Agar detikers tidak kebingungan saat membuat sebuah surat perjanjian Nah, berikut ini langkah-langkahnya. Disimak ya.

1. Gunakan Format yang Benar seperti:

  • Judul
  • Kalimat Pembuka
  • Identitas Pembuat surat
  • Isi surat
  • Kalimat penutup
  • Tempat dan tanggal dibuatnya surat
  • Tanda Tangan dari pihak-pihak yang bersangkutan
  • Cap Meterai

2. Pakailah bahasa yang baku dan resmi sesuai KBBI

3. Tujuan dari pembuatan surat perjanjian harus disampaikan dengan jelas agar pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengerti dengan mudah

4. Pastikan gunakan meterai asli sebagai tanda resmi dari perjanjian yang dibuat

5. Terakhir bubuhi tanda tangan pihak-pihak yang bersangkutan

Nah, itulah contoh surat perjanjian kerjasama berbagai keperluan. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads