Saat ini masyarakat termasuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menikmati libur Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Lantas, PNS masuk kerja lagi tanggal berapa?
Seperti diketahui, Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun ini jatuh pada Rabu, 10 April 2024. Masyarakat pun tengah menikmati libur panjang pada periode lebaran tahun ini.
Nah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), berikut informasi terkait jadwal PNS dan PPPK masuk kantor setelah libur Lebaran 2024 ini. Yuk disimak!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PNS Masuk Kerja Tanggal Berapa Setelah Libur Lebaran 2024?
Seperti diketahui pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Jadwal libur tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Berdasarkan SKB tersebut, masyarakat bisa menikmati libur panjang selama 10 hari pada periode Lebaran Idul Fitri 1445 H tahun ini. Yakni terhitung dari Sabtu, 6 April 2024 hingga Senin, 15 April 2024.
Hari libur tersebut merupakan akumulasi dari libur akhir pekan, Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 2024. Untuk lebih jelasnya berikut jadwal libur panjang lebaran 2024 selengkapnya:
- Sabtu, 6 April 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 7 April 2024: Libur akhir pekan
- Senin, 8 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- Selasa, 9 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- Rabu, 10 April 2024: Libur Nasional Idul Fitri 1445 H
- Kamis, 11 April 2024: Libur Nasional Idul Fitri 1445 H
- Jumat, 12 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
- Sabtu, 13 April 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 14 April 2024: Libur akhir pekan
- Senin, 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
Nah, berdasarkan jadwal libur tersebut maka, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali masuk kerja pada Selasa, 16 April 2024.
Apakah Cuti Bersama Mengurangi Hak Cuti Tahunan?
Berdasarkan cuti bersama Idul Fitri di atas, diketahui PNS memiliki sebanyak 4 hari cuti bersama. Yakni mulai Senin, 8 April 2024 hingga Senin, 15 April 2024.
Sementara itu dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024 disebutkan bahwa cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Bagi Pegawai ASN yang tidak mendapatkan jatah cuti bersama Idul Fitri tahun ini, maka jatah cuti tahunannya akan akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Nah, demikianlah penjelasan tentang kapan PNS masuk kerja lagi setelah libur Lebaran 2024. Semoga menjawab ya, detikers!
(edr/urw)