Polisi mencatat sebanyak 31 truk melanggar aturan pembatasan kendaraan selama mudik di Jalan Poros Maros-Bone di Camba atau Kappang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Semua truk itu langsung ditilang.
"Sejak tanggal 5 April kita sudah batasi truk untuk melintas di Kappang. Namun sejauh ini sudah ada 31 truk yang membandel dan langsung ditilang," ujar Penanggung Jawab Pos Kappang Kompol Abdul Azis kepada detikSulsel, Senin (8/4/2024).
Kompol Azis mengatakan bahwa pada awal aturan pembatasan kendaraan pihaknya masih melakukan edukasi kepada para pengendara yang melintas. Tetapi masih ada truk yang selalu lewat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya kami hanya tegur dan sampaikan truk yang bisa lewat kan pengangkut BBM atau bahan bakar gas dengan pengangkut bahan pokok. Dan kami izinkan lewat di jam 10 malam hingga jam 5 subuh sesuai aturan pembatasan kendaraan, tetapi setiap hari begitu makanya langsung ditindak saja," katanya.
Kompol Azis berharap agar pengusaha bisa mengikuti aturan pembatasan truk ini. Hal ini demi kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran nanti.
"Kami imbau para pengusaha untuk menaati aturan. Namun jika masih ada yang melanggar nanti, kami tidak akan segan untuk menahan kendaraannya hingga tanggal 15 April," bebernya.
"Jalan Poros Maros-Bone ini menjadi atensi semua pihak. Arus mudik dan arus balik menjadi prioritas kami," sambung Kompol Azis.
(hmw/sar)