Polisi Sidak SPBU di Maros Cegah Kecurangan ke Pemudik Saat Lebaran

Polisi Sidak SPBU di Maros Cegah Kecurangan ke Pemudik Saat Lebaran

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 02 Apr 2024 17:30 WIB
Polisi sidak SPBU di Maros. Reinhard/detikSulsel
Foto: Polisi sidak SPBU di Maros. Reinhard/detikSulsel
Maros -

Polisi melakukan sidak sejumlah SPBU di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan dan mengantisipasi kecurangan SPBU terhadap penyaluran BBM ke para pemudik saat Lebaran.

"Yang mana perintah untuk menjaga stabilisasi ketersediaan BBM guna sebentar lagi memasuki tahapan masa lebaran 1445 Hijriyah sehingga Langkah yang kami lakukan hari ini merupakan pengecekan secara mendadak ke beberapa SPBU guna meminimalisir adanya kecurangan di SPBU," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Sidak itu berlangsung di dua lokasi, yaitu di SPBU Kassuarang, Kecamatan Lau dan SPBU Ballu-ballu, Kecamatan Mandai pada Senin (1/4). Kedua SPBU tersebut diketahui terletak di jalur poros penghubung antara Kota Makassar dengan beberapa Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Maros.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditya mengungkapkan bahwa mereka mengecek kadar dan takaran BBM di dua SPBU itu dengan menggunakan gelas ukur kaca berukuran satu liter.

"Adapun pengecekan yang dilakukan ini meliputi takar dari uji satu liter masing-masing komunitas jenis BBM meliputi pertalite dan bio solar. Kita gunakan gelas takar atau gelas ukur kaca kapasitas satu liter," ungkap Aditya.

ADVERTISEMENT

Aditya mengucapkan dari hasil pemeriksaan, kedua SPBU yang dilakukan pengecekan tidak mengalami kendala atau berbuat curang.

"Dari sampling yang kami gunakan, di dua SPBU semua sesuai dengan takaran yang ada," ucap Aditya.

Aditya menerangkan kegiatan pengecekan tersebut akan terus dilakukan di SPBU Kabupaten Maros.

"Pengecekan terhadap SPBU ini berkesinambungan kami laksanakan karena ini perintah bapak Kapolres, maka kami lakukan sampai tuntas ke setiap setiap SPBU," terang Aditya.

Aditya mengancam kepada para oknum pengusaha atau karyawan SPBU yang berniat curang dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun penjara.

"Tentunya apabila ditemukan indikasi kecurangan para pemilik SPBU atau oknum petugasnya bisa dikenai undang-undang perlindungan konsumen bahkan kalau misalkan ditemukan ada penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan undang-undang Migas," kecam Aditya.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads