Diminta Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ini Respons Mensos Risma

Diminta Jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK, Ini Respons Mensos Risma

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Selasa, 02 Apr 2024 10:58 WIB
Kendari -

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini diminta menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana respons Risma terkait permintaan itu?

Mensos Risma mengaku belum mendapatkan undangan secara resmi terkait permintaan untuk menjadi saksi di MK. Dia mengaku masih menunggu panggilan.

"Nanti ya, udangannya belum saya terima," kata Risma kepada wartawan di Sentra Meohai Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (2/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Risma tak begitu banyak merespons terkait pertanyaan wartawan. Namun ia mengaku akan menghadiri sidang sengketa pilpres jika telah mendapatkan undangan secara resmi.

"Nanti kalau sudah terima, ya saya datang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, di satu momen lain ketika ditanyakan lebih detail terkait permintaan jadi saksi sengketa Pilpres, Risma bergeming dan tak menanggapi satupun pertanyaan dari awak media. Risma langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan Sentra Meohai Kendari.

Seperti diketahui, MK memanggil empat menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim MK.

"Saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo seperti dikutip dari detikNews, Senin (1/4).

Dia mengatakan para pihak itu akan dipanggil pada hari Jumat (5/4). Dia mengatakan MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri.

Namun, dia mengatakan hakim MK menilai keterangan dari lima pihak itu penting. Dia mengatakan para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.

"Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ucapnya.

(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads