Seorang mahasiswa berinisial AD (26) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi inisial AZ (18). AD disebut melakukan aksinya dengan modus mengancam menyebarkan foto syur milik korban.
"Sudah (ditahan) tadi malam," ujar Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu kepada detikSulsel, Selasa (26/3/2024).
Ipda Udin menjelaskan pelaku AD awalnya mengajak korban AZ untuk melakukan hubungan badan. Namun, korban menolak sehingga AD mengancam menyebarkan foto pribadi korban ke sosial media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sempat mengambil dokumentasi pribadi korban kemudian keesokan harinya pelaku ini menemui korban kembali dengan cara melakukan semacam ancaman agar korban itu mau melayani dia untuk bercinta," ujar Ipda Udin.
"Korban tidak terlalu menginginkan apa yang dimaui lelaki sehingga lelaki itu melakukan aksi bejatnya (melecehkan korban)," tambahnya.
Korban yang tidak terima dengan pelecehan itu akhirnya membuat laporan ke Polres Gowa. Pelaku pun ditangkap pada Senin (25/3) dan langsung ditahan.
"Pelaku mengakui perbuatannya bahwa apa yang dia lakukan itu dia akui," kata Ipda Udin.
(hmw/sar)