Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

St. Fatimah - detikSulsel
Sabtu, 09 Mar 2024 14:01 WIB
Warga berziarah ke TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
Ilustrasi ziarah kubur (Foto: Andhika Prasetia)
Makassar - Masyarakat muslim di Indonesia memiliki sejumlah tradisi yang dilakukan, salah satunya ziarah kubur sebelum Ramadhan. Meskipun tradisi ini cukup lazim di Indonesia, sebagian orang kerap mempertanyakan terkait kebolehannya.

Mengutip dari laman Nahdlatul Ulama, secara bahasa ziarah memiliki arti berkunjung, atau mendatangi. Sementara secara istilah ziarah kubur diartikan dengan mengunjungi makam-makam orang yang sudah meninggal dengan tujuan untuk mendoakan mereka, mengirim surat Al-Fatihah, atau bacaan Al-Qur'an lainnya.

Biasanya ziarah kubur dilakukan pada momen-momen tertentu, salah satunya pada saat menjelang Ramadhan. Lantas, bagaimana hukumnya melakukan ziarah kubur sebelum Ramadhan dalam Islam?

Untuk mengetahuinya, yuk simak penjelasannya berikut ini.

Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan Menurut Islam

Jika berbicara tentang hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan, sebenarnya tidak terdapat penjelasan secara spesifik di Al-Qur'an maupun hadits terkait. Kendati demikian, ziarah kubur merupakan anjuran dari Rasulullah SAW.

Melansir dari video yang berjudul Hukum Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas menjelaskan bahwa pada hakikatnya ziarah kubur disyariatkan dalam Islam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

قد كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزورها فإنها تذكر الآخرة

Artinya: "Aku pernah melarang kalian ziarah kubur. Sekarang ziarahlah karena ziarah kubur itu mengingatkan kalian kepada akhirat."

Berdasarkan hadits tersebut, umat muslim diperintahkan untuk berziarah kubur. Namun yang harus diperhatikan adalah tujuan dari ziarah kubur yang dianjurkan.

"Tujuan ziarah kubur itu yang pertama yaitu mengucapkan salam, kedua mendoakan si mayit karena mereka butuh doa yang hidup, yang ketiga adalah supaya kita ingat kepada mati dan mengingat akhirat," ujar Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dikutip dari kanal YouTube RodjaTV, Sabtu (9/3/2024).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ziarah kubur tidak boleh dilakukan apabila tujuan ziarah kubur disalahgunakan. Contohnya seperti yang dilakukan sebagian orang menjelang Ramadan yaitu berziarah dengan tujuan minta diberikan berkah, minta dibukakan rezekinya, supaya mudah jodohnya, supaya tetap jabatannya dan sejenisnya.

"Ketika mereka ziarah kubur dengan tujuan meminta sesuatu, maka itu tidak boleh di dalam islam. Itu namanya syirik," lanjut Ustaz Yazid bin Abdul Qadir.

Artinya, selama dilakukan bukan untuk tujuan-tujuan tersebut, maka ziarah kubur jelang Ramadhan boleh-boleh saja.

Anjuran Ziarah Kubur

Mengutip dari buku Panduan Ziarah Kubur karya Sutejo Ibnu Pakar, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW awalnya melarang umat Islam untuk melakukan ziarah kubur pada masa awal Islam. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga aqidah.

Rasulullah SAW awalnya khawatir jika izin untuk ziarah kubur diberikan, umat Islam mungkin akan terjerumus dalam perbuatan penyembahan terhadap kuburan. Namun, setelah keyakinan umat Islam terhadap aqidah menjadi kokoh dan tidak ada kekhawatiran terkait syirik, Rasulullah SAW akhirnya memberikan izin kepada para sahabatnya untuk melakukan ziarah kubur.

Buraidah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad tetah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang, berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat." (HR. AtTirmidzi)

Dengan hadits ini, izin untuk berziarah kubur menjadi diperbolehkan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, ziarah kubur sangat dianjurkan dalam agama Islam karena di dalamnya terdapat manfaat yang sangat besar.

Di antaranya adalah ziarah kubur membawa berkah bagi orang yang telah meninggal dunia dalam bentuk pahala bacaan Al-Quran, serta dapat menjadi pengingat akan kepastian kematian bagi orang yang melakukan ziarah.

Tata Cara Ziarah Kubur Sesuai Sunnah

Setelah mengetahui dalil tentang anjuran untuk ziarah kubur, detikers juga perlu mengetahui tata cara ziarah kubur sesuai dengan syariat Islam. Berikut adalah tata cara ziarah sesuai sunnah:

1. Mengucapkan Salam

Ketika memasuki areal kuburan mengucapkan salam. Adapun salam yang diucapkan adalah sebagai berikut:

السّلامُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُسْلِمِيْنَ أَنْتُمْ لَنَا فَرْطُ وَنَحْنُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لاحِقُوْنَ

Arab Latin: Assalâmu 'alâ ahlid diyâr, minal mu'minîna wal muslimîn, antum lanâ farthun, wa nahnu insyaallahu bikum lâhiqûn.

Artinya: Salam atas para penghuni kubur, mukminin dan muslimin, engkau telah mendahului kami, dan insya Allah kami akan menyusulmu.

2. Membaca Surah Pendek

Setelah mengucap salam, umat muslim dianjurkan untuk membaca surah-surah pendek. Adapun surah pendek yang dianjurkan untuk dibaca saat ziarah kubur, yakni:

  • Surah Al-Qadar (7 kali)
  • Surah Al-Fatihah (3 kali)
  • Surah Al-Falaq (3 kali)
  • Surah An-Nas (3 kali)
  • Surah Al-Ikhlas (3 kali)
  • Ayat kursi (3 kali)

3. Membaca Doa

Tata cara selanjutnya adalah membaca doa. Berikut doa yang dianjurkan:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ أَنْ لَا تُعَذِّبَ هَذَا الْمَيِّتِ

Arab Latin: Allahumma innî as-aluka bihaqqi Muhammadin wa âli Muhammad an lâ tu'adzdziba hâdzal may-yit.

Artinya: Ya Allah, aku memohon pada-Mu dengan hak Muhammad dan keluarga Muhammad janganlah azab penghuni kubur ini.

4. Meletakkan Tangan di Atas Kuburan

Setelah membaca doa, kemudian letakkan tanggan di atas kuburan dan membaca doa yang ditujukan bagi orang yang meninggal. Berikut bacaannya:

اللَّهُمَّ ارْحَمْ غُرْبَتَهُ، وَصِلْ وَحْدَتَهُ، وَأَنِسٌ وَحْشَتَهُ، وَآمِنْ رَوْعَتَهُ، وَأَسْكِنْ إِلَيْهِ مِنْ رَحْمَتِكَيَسْتَغْنِي بِهَا عَنْ رَحْمَةٍ مِنْ سِوَاكَ، وَالْحِقْهُ بِمَنْ كَانَ يَتَوَلاهُ

Artinya: Allahumarham ghurbatahu, wa shil wahdatahu, wa anis wahsyatahu, wa amin raw'atahu, wa askin ilayhi min rahmatika yastaghni biha 'an rahmatin min siwaka, wa alhighu biman kama yatawallahu.

Artinya: Ya Allah, kasihi keterasingannya, sambungkan kesendiriannya, hiburlah kesepiannya, tenteramkan kekhawatirannya, tenangkan ia dengan rahmat-Mu.

Itulah penjelasan terkait hukum ziarah kubur menjelang Ramadhan menurut Islam. Semoga bermanfaat!




(urw/urw)

Hide Ads