Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menetapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS pada 24 Februari 2024. Keputusan PSU diambil berdasarkan rekomendasi Bawaslu Mamuju.
"Iya Sabtu 24 Februari 2024 (PSU)," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mamuju Sudirman Samual kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Sudirman mengaku sebelumnya menerima surat rekomendasi dari Bawaslu terkait saran perbaikan di 3 TPS. Pihaknya kemudian menggelar rapat pleno terkait rekomendasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah melakukan pleno kami langsung, kan mekanismenya begitu, di sekretariat yang menyiapkan semua logistiknya, kan kita tinggal memutuskan, jadi sementara berjalan persiapan logistik," terangnya.
Dia menerangkan 3 TPS yang akan melaksanakan PSU yaitu TPS 4 Desa Tommo, Kecamatan Tommo. Di sana akan digelar pemungutan suara ulang untuk 3 jenis surat suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
"TPS 8 Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro PSU untuk 5 jenis surat suara. Kemudian TPS 2 Kelurahan Sinyonyoi Selatan, Kecamatan Kalukku PSU untuk 3 jenis surat suara, presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD," ungkapnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan alasan pihaknya mengeluarkan rekomendasi PSU karena ada temuan warga tidak terdaftar di DPT namun ikut mencoblos. Termasuk ada juga warga tidak memilik form A5 atau surat keterangan pindah memilih di TPS lain yang ikut memilih.
"Temuan itu, ada masyarakat yang menggunakan hak pilihnya tetapi tidak terdaftar DPT atau DPTb, bahkan tidak memiliki form A5," ujar Rusdin.
(asm/asm)