Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap ada 5 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Pihaknya kini masih mendalami 14 TPS yang berpotensi PSU.
"Untuk sementara ada 5 TPS yang pasti PSU. 14 lainnya masih diperlukan pendalaman karena masih statusnya berpotensi," ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo Heriyanto kepada detikSulsel, Senin (19/2/2024).
5 TPS yang akan PSU yakni TPS 01 Cempalagi, TPS 10 Kelurahan Teddaopu, TPS 06 Kelurahan Wiringpalennae, TPS 05 Maddukelleng, dan TPS 07 Kelurahan Pattirosompe. Sedangkan 14 TPS lainnya yang berpotensi PSU berada di Kelurahan Lapongkoda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian pengawas TPS di semua 14 TPS di Kelurahan Lapongkoda ditemukan berkas formulir yang tidak lengkap dan berada di luar kotak suara. Namun ini masih didalami," kata Heriyanto.
Dia menuturkan dari hasil pemeriksaan ditemukan 6 orang menggunakan hak suara di TPS yang tidak sesuai alamat di KTP elektronik. Bahkan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Umumnya karena terdapat pemilih dari luar yang tidak terdaftar namanya dalam daftar pemilih dan daftar pemilih pindahan tapi memilih di TPS tersebut. Sementara ketentuannya membawa formulir A untuk surat pindah memilih, tapi orang tersebut diloloskan oleh petugas menggunakan hak pilihnya," bebernya.
"Untuk jadwal PSU kami baru mau merapatkan. Setelah itu akan dikirim suratnya ke KPU," sambung Heriyanto.
(hsr/hsr)