Pemungutan suara dalam pemilihan presiden (pilpres) telah dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Saat ini masyarakat Indonesia tengah menanti hasil rekapitulasi perolehan suara yang resmi dikeluarkan oleh KPU. Lalu, kapan pelantikan presiden 2024-2029?
Penetapan pemenang Pilpres 2024 masih akan melalui sejumlah tahapan. Saat ini proses penghitungan perolehan suara dari ketiga pasangan calon yang bertarung sementara berlangsung.
Meskipun hasil quick count dari sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan pemenang, masyarakat Indonesia masih harus menunggu hasil real count dari KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024-2029 sendiri akan dilakukan setelah tahapan penetapan telah dilakukan oleh KPU. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan tentang pelantikan Presiden dan Presiden periode 2024-2029 yang mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Jadwal Pelantikan Presiden 2024-2029
Mengutip salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut jadwal dan tahapan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029:
Pilpres 1 Putaran
Jadwal dan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- Pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
- Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)
Jadwal Penetapan Hasil Pemilu
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD:
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
- Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
Pelantikan atau Pengucapan Sumpah/Janji Presiden 2024
- Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Pilpres 2 Putaran
Berikut tahapan dan jadwal penetapan dan pelantikan presiden jika Pilpres 2024 dilakukan 2 putaran:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
- Kampanye: 2 Juni-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
- Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
- Penetapan hasil Pemilu:
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua
b. Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan - Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Nah itulah ulasan lengkap tentang jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden 2024-2029. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(alk/alk)