Klarifikasi Keluarga Pemotor di Gowa Tewas Terlindas Saat Hendak Salip Truk

Klarifikasi Keluarga Pemotor di Gowa Tewas Terlindas Saat Hendak Salip Truk

Tim detikcom - detikSulsel
Selasa, 13 Feb 2024 11:08 WIB
ilustrasi kecelakaan
Foto: Dok.Detikcom
Makassar -

Pihak keluarga buka suara terkait kasus pengendara motor bernama Muhsin Tahir tewas kecelakaan saat hendak menyalip truk di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perwakilan keluarga, Nur Istiqamah Desiana menilai terdapat kekeliruan pada pemberitaan tersebut.

Berikut Hak Jawab Pihak Keluarga:

Berdasar respon dari Dewan Pers melalui surat Nomor : 99/DP/K/II/2024 perihal Surat Penilaian

Sementara dan Rekomendasi, mengenai Surat Pengaduan yang saya Nur Istiqamah Desiana kirimkan
terhadap media cyber detik.com terkait berita berjudul: "Pemotor di Gowa Tewas Terlindas Saat Hendak
Salip Truk" yang diunggah Kamis, 28 Des 2023, pukul 09.42 WIB. Dengan ini saya Nur Istiqamah
Desiana mewakili keluarga besar korban menggunakan hak jawab yang diberikan kepada saya, sebagai
berikut ;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Detik.com Sulsel dengan sengaja menginterpretasikan keliru keterangan polisi terkait frasa "menyalip"
yang kami duga kuat mereka gunakan untuk menimbulkan kesan hiperbolik hingga informasi yang
disebar oleh redaksi Detik.com menjadi misleading. Menyesatkan.

Dampak dari pemberitaan missleading Detik.com Sulsel yang kami maksud, telah menimbulkan luka
mendalam dan bertubi-tubi pada seluruh keluarga besar kami yang tengah berduka atas meninggalnya
Ayah kami. Dengan begitu, redaksi Detik.com Sulsel kami nilai sama sekali tidak memiliki perasaan
empati atas duka yang kami rasakan.

ADVERTISEMENT

Kami dari pihak keluarga telah mengonfirmasi langsung ke pihak Kasat Lantas Polres Gowa yang
diwawancara oleh jurnalis Detik.com. Polisi tersebut heran kenapa Detik.com menulis kata menyalip
yang seolah-olah ayah kami yang salah. Padahal polisi tersebut tidak pernah mengatakan bahwa ayah
kami menyalip, ataupun berusaha menyalip truk yang menabraknya.

Atas dasar di atas, kami menilai Detik.com telah melanggar Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 1 (b)
karena mereka tidak objektif dalam menulis berita, poin (d) karena mereka kami duga kuat beritikad
buruk menulis judul dan lead berita yang menyalahkan korban. Kemudian melanggar Pasal 3 poin (a),
poin (c), dan poin (d). Kemudian Pasal 4 poin (b) karena telah melakukan fitnah dan menuduh korban
bersalah, serta poin (c) yang dengan sengaja mereka menulis berita tanpa belas kasihan. Kemudian,
Detik.com juga kami nilai melanggar Pasal 10 secara keseluruhan karena mereka tidak segera meralat
informasi yang disebarluaskan setelah mereka mendapat penjelasan tentang fakta sebenarnya.

Tanggapan Redaksi detikcom Terkait Hak Jawab Keluarga:

Redaksi detikcom sebetulnya telah berkoordinasi kepada perwakilan keluarga pada Sabtu, 30 Desember 2023, malam. Namun pada prosesnya, pihak pengadu atau ada keluarga pengadu yang terbawa emosi hingga melontarkan kata-kata intimidatif hingga pengancaman kepada awak redaksi yang melakukan panggilan telepon.

Insiden itu menyebabkan komunikasi melalui telepon tidak dapat berlanjut berhubung suasana emosional pihak keluarga. Meskipun ada intimidatif dan pengancaman, kami menilai hal itu terjadi karena pihak keluarga sedang emosional akibat rasa kehilangan.

Kami mohon maaf kepada pihak keluarga dan menyampaikan rasa duka mendalam atas berpulangnya Bapak...




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads