Seorang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) inisial SM di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut) melanggar netralitas usai diduga ikut melakukan kampanye. Anggota badan ad hoc itu kini dipecat karena terlibat politik praktis.
"Ada temuan pengawas desa dan kecamatan bahwa satu orang PTPS ikut kampanye salah satu partai. Kami lakukan penelusuran informasi tersebut," kata Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2024).
Mutahir menjelaskan anggota PTPS yang baru dilantik tersebut mengikuti kegiatan kampanye salah satu partai di Desa Molobog, Kecamatan Motongtad, Sabtu (27/1). Saat itu SM bersama-sama dengan peserta kampanye mengikuti konvoi serta mengambil foto-foto di lokasi kampanye dengan menggunakan simbol-simbol khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil pengawasan jajaran kami menemukan yang bersangkutan ikut sama-sama dengan peserta kampanye melakukan konvoi serta ikut foto bersama dengan peserta kampanye," ujarnya.
Mutahir menjelaskan, pihaknya telah melakukan kajian sesuai prosedur penanganan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ad hoc. Hal ini mengacu pada Peraturan Bawaslu 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pengawas Pemilu Ad Hoc.
Pihaknya juga telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Dari hasil klarifikasi pihaknya menemukan ada keterlibatan PTPS secara aktif mengkampanyekan calon legislatif dari partai politik.
"Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dari hasil pengawasan melekat dari Pengawas Desa, dan Kecamatan. Selanjutnya kami melakukan klarifikasi, serta melakukan analisis hukum atas kasus tersebut," kata Mutahir.
Dia melanjutkan, dari hasil kajian hukum pihaknya terbukti secara aktif ikut berkampanye. Sehingga kata dia, karena salah satu syarat pengawas TPS harus tidak terlibat dengan politik praktis, maka pihaknya memutuskan untuk melakukan proses pergantian antar waktu (PAW).
"Kami sudah melakukan penanganan sesuai prosedur, yang bersangkutan sudah kami PAW," imbuhnya.
(sar/ata)