Plh Ketua MRP PBD Minta Warga Salurkan Hak Politik: Pilih Caleg Orang Papua

Papua Barat Daya

Plh Ketua MRP PBD Minta Warga Salurkan Hak Politik: Pilih Caleg Orang Papua

Juhra Nasir - detikSulsel
Sabtu, 10 Feb 2024 16:30 WIB
Plh Ketua Mejelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya Mesak Mambraku.
Foto: Plh Ketua Mejelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya Mesak Mambraku. (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Plh Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya (PBD), Mesak Mambraku mengajak warga untuk menyalurkan hak politiknya pada 14 Februari 2024. Mesak meminta warga memilih caleg asli orang Papua (AOP) agar menjadi tuan di negerinya sendiri.

"Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat Papua dan non Papua untuk bersama-sama menyalurkan hak politiknya untuk memilih orang Papua supaya menjadi tuan di negerinya sendiri," kata Mesak Mambraku kepada wartawan, Sabtu (10/2/2024).

Mesak mengatakan MPR Papua Barat Daya sudah membuat keputusan yang tertuang dalam 6 poin salah satunya menjamin hak politik orang asli Papua baik di DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi hingga DPRK kabupaten/kota. Putusan itu dibuat usai mendengar usulan dari masyarakat adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama bahwa orang asli Papua mempunyai kedudukan hukum dan hak politik yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya untuk dapat menjadi anggota DPR RI, DPD RI, DPR provinsi dan DPRK kabupaten/kota pada saat pemilu legislatif 2024," katanya.

Poin kedua adalah bahwa kepada seluruh penduduk non orang Papua Asli di Provinsi Papua Barat Daya agar sungguh-sungguh memperhatikan hak politik orang Papua asli. Hal ini dilakukan dengan memilih orang Papua asli dalam pemilu legislatif 2024 dari Dapil Papua Barat Daya untuk duduk di DPR RI DPD RI.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, bahwa untuk kursi legislatif secara khusus DPRD provinsi dan DPRK kabupaten/kota se-Papua Barat Daya seyogyanya dapat diberikan kepada para calon anggota legislatif yang berasal dari orang Papua asli dengan persentase 80 persen orang Papua asli dan 20 persen non orang Papua," katanya.

Kemudian keempat adalah bahwa untuk kursi legislatif baik di tingkat DPR RI dapil Papua Barat Daya dan DPR Provinsi Papua Barat Daya serta DPRK kota Kabupaten agar memperhatikan keterwakilan perempuan orang Papua asli sesuai ketentuan keterwakilan kuota perempuan 30 persen.

Kelima, bahwa mendesak KPU RI agar merevisi KPKPU secara terpisah untuk daerah-daerah kekhususan di Indonesia dengan memperhatikan kearifan lokal dan mengakomodir hak-hak politik orang Papua asli sebelum penetapan hasil pemilu di masa yang akan datang.

Keenam, bahwa diharapkan ketua KPU RI ketua KPU provinsi dan ketua KPU Kabupaten Kota agar dapat memfasilitasi guna menyampaikan sebagaimana diktum ke-1 kedua ketiga keempat dan kelima kepada pimpinan partai politik sebagai wujud keberpihakan kepada masyarakat orang Papua asli.

"Kami akan melihat situasional kalau memang hasilnya tidak rasional untuk apa yang kami harapkan maka bisa kemungkinan menuju ke pemungutan suara ulang (PSU). Tapi, kami sudah meminta kepada penyelenggara pemilu maupun lembaga terkait harus memperhatikan porsi itu dengan memberikan ruang sebesar-besarnya untuk orang asli Papua di wilayah Papua maupun di Papua Barat Daya," tutupnya.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads