UMK Balikpapan 2024 Naik 4,55%, Ini Daftar Besarannya untuk Prov Kaltim

UMK Balikpapan 2024 Naik 4,55%, Ini Daftar Besarannya untuk Prov Kaltim

Kholida Qothrunnada - detikSulsel
Minggu, 04 Feb 2024 14:04 WIB
Malaysian Girl wearing hijab, rejoicing her first salary and counting cash, woman money
Foto: Getty Images/GCShutter
-

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Balikpapan tahun 2024 adalah Rp 3.475.595. Besaran UMK tersebut mengalami kenaikan 4,55% atau sekitar Rp 151.000 dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMK tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal ini juga telah memperhatikan dan mempertimbangkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023 pada 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, dan Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar UMK Kota di Provinsi Kalimantan Timur 2024

Dilansir laman Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, penetapan UMK se-Kalimantan Timur tahun 2024 telah diumumkan Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dalam sebuah konferensi pers di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, pada Kamis (30/11/ 2023).

Berikut adalah daftar UMK kota yang ada di Kaltim 2024:

ADVERTISEMENT
  • UMK Kota Samarinda tahun 2024: Rp 3.497.124,13 atau naik 5,04% dari tahun sebelumnya.
  • UMK Balikpapan tahun 2024: Rp 3.475.595 (mengalami kenaikan 4,55%).
  • UMK Kota Bontang Tahun 2024: Rp 3.549.307,67 (mengalami kenaikan 3,81%).
  • UMK Kabupaten Kutai Timur tahun 2024: Rp 3.515.324 (mengalami kenaikan 4,74%).
  • UMK Kabupaten Kutai Barat tahun 2024: Rp 3.711.017,82 (mengalami kenaikan 4,50%).
  • UMK Kabupaten Paser tahun 2024: Rp 3.372.362 (mengalami kenaikan 3,40%.)
  • UMK Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2024: Rp 3.715.817,74 (mengalami kenaikan 4,35%).
  • UMK Upah Minimum Kabupaten Berau tahun 2024: Rp 3.832.297 (mengalami kenaikan 4,26%).

Sebagai informasi, UMK adalah standar upah minimum yang ada di kabupaten/kota. UMK ditetapkan oleh walikota/bupati yang nantinya disahkan oleh gubernur provinsi.

Gubernur bisa menetapkan UMK berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Semoga informasi mengenai UMK Balikpapan 2024 bisa bermanfaat.




(khq/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads