Kantor Bawaslu Puncak Jaya Disegel gegara Panwas Desa Belum Dibayar

Papua Tengah

Kantor Bawaslu Puncak Jaya Disegel gegara Panwas Desa Belum Dibayar

Raymon Latimahina - detikSulsel
Sabtu, 03 Feb 2024 19:45 WIB
Pengawas tingkat distrik (Pendis) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, menyegel kantor Bawaslu Puncak Jaya.
Foto: Kantor Bawaslu Puncak Jaya disegel. (dok.istimewa)
Puncak Jaya -

Pengawas tingkat distrik (Pendis) di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, menyegel kantor Bawaslu Puncak Jaya. Aksi Pendis tersebut buntut uang panitia pengawas (Panwas) desa dan panita Tempat Pemungutan Suara (TPS) belum dibayar.

"Ini merupakan bentuk protes dari para pengawas tingkat distrik yang merasa belum menerima dana yang sebelumnya telah dijanjikan," ujar Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara dalam keterangannya, Sabtu (3/2/2024).

Kuswara mengatakan kantor Bawaslu Puncak Jaya tersebut disegel sejak Kamis (1/2). Dia menyebut, Pandis akan terus melakukan aksinya sampai tuntutannya dipenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami telah berkomunikasi dengan pihak terkait dan mendapat persetujuan bahwa pemalangan Kantor Bawaslu ini disetujui oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya," ungkapnya.

Kuswara menuturkan dana yang diminta Pandis tersebut masih menunggu persetujuan Bawaslu Provinsi Papua. Karena itu, proses pencairan dana ini menjadi terlambat.

ADVERTISEMENT

"Dana yang diminta oleh para Pandis masih menunggu persetujuan dari Bawaslu Provinsi Papua," imbuhnya.

Dia berharap aksi Pandis tersebut tidak menghambat proses Pemilu 2024 di Puncak Jaya. Dia pun meminta pihak terkait bisa segera menyelesaikan persoalan ini.

"Kami berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan sehingga pemalangan Kantor Bawaslu dapat segera dibuka, memastikan bahwa proses Pemilu berjalan sesuai rencana tanpa hambatan," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads