Ini Isi UU No 7 Tahun 2017 yang Disebut Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Ini Isi UU No 7 Tahun 2017 yang Disebut Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Sabtu, 27 Jan 2024 19:30 WIB
Jokowi
Ilustrasi isi UU No 7 Tahun 2017. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Makassar -

Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait presiden boleh mengkampanyekan calon presiden dan wakil presiden menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Jokowi menegaskan bahwa pernyataannya tersebut merupakan aturan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Lantas, apa isi UU No 7 Tahun 2017 ini sebenarnya?

Jokowi menyebut bahwa aturan terkait kampanye merupakan ketentuan dari aturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya yang disebut adalah pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu yang saya sampaikan ketentuan oleh undang-undang pemilu. Jangan ditarik ke mana-mana," ujar Jokowi yang dikutip dari YouTube resmi Sekretariat Presiden.

Kemudian ia menyebut juga pasal 281, bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan. Dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

ADVERTISEMENT

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," pungkas Jokowi.

Nah agar bisa memahami hal ini, berikut isi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya.

Isi UU No 7 Tahun 2017

Berikut isi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota:

Pasal 281

(1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan;

  1. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggara negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.

Pasal 282

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye.

Pasal 283

(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Aturan soal hak presiden juga disebutkan dalam Pasal 299. Berikut ini bunyi pasal 299 dan pasal lainnya yang berkaitan:

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

  1. Calon presiden atau calon wakil presiden;
  2. Anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
  3. Pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 301

Presiden atau wakil Presiden yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai calon Presiden atau calon wakil presiden dalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden atau Wakil Presiden memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 304

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  1. Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
  2. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
  3. Sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
  4. Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 305

(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan dengan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

(2) Dalam hal presiden dan wakil presiden menjadi calon presiden dan wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai presiden dan wakil presiden.

(3) Calon residen dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden, selama kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN.

(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Itulah isi UU No 7 Tahun 2017 yang disebut Jokowi terkait presiden boleh kampanye. Bagaimana menurut detikers?




(edr/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads