Pelantikan KPPS 2024 diselenggarakan secara serentak hari ini, Kamis 25 Januari 2024. Bagi anggota KPPS 2024 yang akan menghadiri acara pelantikan, hendaknya mengikuti ketentuan pakaian pelantikan KPPS 2024.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu, KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Kelompok ini dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Sebelum melaksanakan tugasnya dalam Pemilu, KPPS terlebih dahulu mengikuti acara pelantikan dan pengambilan sumpah. Lantas pakaian apa yang harus dikenakan saat menghadiri acara pelantikan KPPS?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuk, simak penjelasan ketentuan pakaian pelantikan KPPS di bawah ini!
Pakaian Pelantikan KPPS 2024
detikers yang terpilih menjadi petugas KPPS hendaknya memperhatikan ketentuan pakaian agar tidak salah kostum. Ketentuan pakaian pelantikan biasanya tertera di surat undangan pelantikan atau diumumkan langsung oleh panitia pelantikan.
Panitia pelaksana Pelantikan KPPS biasanya menetapkan batik sebagai dresscode. Pakaian batik memang kerap menjadi pilihan untuk acara-acara formal. Seperti dalam unggahan Instagram PPK Kecamatan Tallo Kota Makassar, terdapat imbauan untuk menggunakan baju batik dalam agenda pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota KPPS.
Jadi buat detikers yang akan mengikuti pelantikan KPPS 2024, jangan lupa siapkan baju batiknya yah!
Jadwal Pelantikan KPPS 2024
Jadwal penetapan dan pelantikan anggota KPPS tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Merujuk pada Surat Keputusan tersebut, pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada Kamis 25 Januari 2024.
Berikut jadwal lengkap penerimaan petugas KPPS Pemilu 2024.
- Pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024.
Ketentuan Seragam KPPS Pemilu 2024
Merujuk pada Surat Keputusan KPU No. 277 Tahun 2023, berikut ketentuan seragam KPPS 2024:
Baju KPPS Pemilu 2024
- Warna: Biru dongker
- Bahan: Katun
- Model: Kemeja tactical lengan panjang gulung, dua kantong saku luar, kancing hitam, KPU atau badge KPU bordir berada di lengan kiri, badge KPU Kabupaten/Kota di lengan kanan, tulisan nama berwarna putih, dan tulisan nama anggota PPK, PPD, atau PPS dengan bordir.
Celana KPPS Pemilu 2024
- Warna: Coklat khaki
- Bahan: Katun Drill
- Model: Celana tactical, saku dalam diagonal samping atas, saku tipe kargo belakang kiri dan kanan, serta tambahan samping kiri dan kanan di atas lutut.
Selain ketentuan di atas, KPU juga memberikan opsi kepada KPPS untuk menggunakan baju tradisional daerah masing-masing, baju pertani, hingga seragam perjuangan.Keputusan tentang pakaian dinas lapangan ini ditetapkan untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin, membangun identitas, serta menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS
Dikutip dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS:
- Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi,
Pengawas Pemilu Lapangan,peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara; - Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Nah, itulah tadi ketentuan pakaian pelantikan KPPS 2024 lengkap dengan jadwal pelantikan, pakaian dinas lapangan, serta tugas, wewenang dan kewajiban KPPS. Semoga bermanfaat ya, detikers!
(urw/urw)