Cara Pindah TPS Pemilu 2024 hingga Jenis Pemilihan yang Dapat Diikuti

Cara Pindah TPS Pemilu 2024 hingga Jenis Pemilihan yang Dapat Diikuti

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Senin, 22 Jan 2024 22:00 WIB
Mau Pindah TPS Pemilu 2024? Simak di Sini Caranya!
Ilustrasi cara pindah TPS Pemilu 2024 (Foto: 20Detik)
Makassar -

Meskipun tidak sedang berada di wilayah domisili sesuai dengan KTP, seluruh masyarakat Indonesia dapat menggunakan hak pilihnya. Caranya dengan pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Nah, terkait cara pindah TPS Pemilu 2024 berikut ulasan lengkapnya yang telah dirangkum detikSulsel.

Mengutip situs resmi KPU RI, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024. Hal ini berlaku apabila pemilih tengah berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya.

Aturan terkait pindah TPS ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar lebih jelas, simak ulasan lengkap tata cara pindah TPS di bawah ini.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Berikut langkah-langkah untuk melakukan pindah TPS pada Pemilu 2024:

ADVERTISEMENT
  • Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  • KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  • Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi detikers bisa melakukan pindah TPS pada Pemilu 2024, yakni:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Dokumen yang Harus Dibawa saat Pindah TPS Pemilu 2024

Adapun dokumen yang harus dibawa saat melakukan pindah TPS pada Pemilu 2024 yaitu:

  • Menunjukkan KTP-el atau KK;
  • Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Jenis Pemilihan yang Dapat Diikuti Jika Pindah TPS Pemilu 2024

Jika melakukan pindah TPS saat Pemilu 2024, pemilihan yang dapat diikuti tidak sama dengan tempat asal. Terutama jika berbeda provinsi.

Berikut ini pemilihan yang dapat diikuti jika melakukan pindah TPS pada Pemilu 2024:

  • Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR;
  • Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Cara Cek DPT Pemilu 2024

  • Cek melalui laman resmi KPU RI melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri. Lalu, klik Pencarian
  • Jika sudah terdata, akan muncul data nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana kamu terdaftar
  • Apabila belum terdaftar, segera lapor di laman laporpemilih.kpu.go.id

Nah, itulah penjelasan tentang cara pindah TPS Pemilu 2024 hingga jenis pemilihan yang dapat diikuti. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads