"Pada intinya tidak ada di kita pada tingkatan provinsi yang tidak melaporkan LADK-nya. Untuk parpol ada 4 (LADK belum lengkap)" ujar Anggota KPU Sulsel Adiwijaya kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Empat parpol yang LADK-nya masih bermasalah yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo dan Partai Garuda. Parpol tersebut diberi waktu 5 hari sejak penerimaan LADK ditutup pada 7 Januari 2024.
Adiwijaya mengungkapkan dari 18 parpol yang telah menyampaikan LADK, hanya 4 parpol tersebut yang laporannya belum lengkap. Dia menyebut permasalahannya hanya pada kesesuaian format LADK.
"Kelengkapan format saja, kan ada 7 formulir yang menjadi objek pemeriksaan dalam pencermatan pelaporan dana kampanye. Mungkin ada yang tidak lengkap di 7 formulir tersebut," ujarnya.
Dia melanjutkan, KPU Sulsel akan melakukan pencermatan ulang usai parpol menyerahkan perbaikan LADK-nya. Adiwijaya berharap laporan keempat parpol itu tidak lagi bermasalah.
"Tahap selanjutnya, ada pencermatan, setelah pencermatan kalau ada yang butuh diperbaiki maka diberikan waktu selama lima hari," ucap Adiwijaya.
"Yang melakukan audit nanti secara rinci terhadap nominal angka-angka penerimaan dan pengeluaran peserta parpol pemilu itu adalah kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU," sambungnya.
(sar/hmw)