Kadinsos Pinrang Kampanyekan Anak Bupati Nyaleg Disanksi Teguran Tertulis

Kadinsos Pinrang Kampanyekan Anak Bupati Nyaleg Disanksi Teguran Tertulis

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 03 Jan 2024 14:50 WIB
ilustrasi opini tentang pemilu
Ilustrasi. Foto: edi wahyono
Pinrang -

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) M Rusli sudah diputuskan melanggar netralitas ASN buntut mengampanyekan anak Bupati Pinrang Irwan Hamid, Andi Azizah Irma yang maju sebagai caleg DPRD Sulsel. KASN merekomendasikan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada yang bersangkutan.

"Pak Kadinsos terbukti (melanggar netralitas). Sudah ada rekomendasi dari KASN (Kepala Dinas Sosial M Rusli) untuk sanksinya," kata Kabid Pengadaan, Perundang-undangan dan Data BKPSDM Pinrang Rulli Wuji Wijianto kepada detikSulsel, Rabu (3/1/2024).

Berdasarkan rekomendasi dari KASN, lanjut Rulli, Kadinsos Rusli dinilai melanggar netralitas dan dijatuhi sanksi ringan. Sanksinya berupa teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari KASN pelanggaran dinilai kategori ringan dan kemarin kita teguran tertulis," terangnya.

Namun kata Rulli, surat teguran tertulis kepada Rusli masih sementara berproses di pejabat pembina kepegawaian atau Bupati Pinrang, Irwan Hamid. Setelah surat ditandatangani, maka akan langsung diberikan kepada yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Suratnya (surat teguran) sementara berproses di Pak Bupati," terangnya.

Adapun untuk kasus Lurah Lanrisang, Firman Sahuddin yang sebelumnya ikut diperiksa Bawaslu Pinrang dengan kasus yang sama diputuskan tidak melanggar. Sehingga, Firman tidak mendapat sanksi.

"Lurah Lanrisang dianggap tidak ada pelanggaran dari KASN," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kadinsos Pinrang M Rusli dan Lurah Lanrisang Firman Sahuddin terancam dikenakan sanksi usai diduga mendukung anak Bupati Pinrang Irwan Hamid, Andi Azizah Irma yang maju sebagai caleg DPRD Sulsel. Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini sudah diteruskan ke KASN untuk ditindaklanjuti.

"Kami sudah meneruskan ke KASN (dugaan pelanggaran Pak Kadinsos Pinrang Rusli dan Lurah Lanrisang Firman," ujar Komisioner Bawaslu Pinrang Ruslan kepada detikSulsel, Senin (4/12/2023).




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads