Sejumlah siswa di SD Negeri 061 Tapparang Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) telantar lantaran ruang kelas disegel buntut adanya sengketa lahan. Penyegelan tersebut dilakukan oleh warga bernama Solihin (54) yang mengklaim sebagai ahli waris atau pemilik lahan.
Solihin telah melakukan penyegelan sekitar 3 pekan, yakni sejak 10 Desember lalu. Diketahui ada empat ruang belajar yang disegel menggunakan kayu, dan satu pintu gedung kantor menggunakan dua papan yang dipasang menyilang.
"Sejak sebelum kita liburan (disegel)," ujar salah satu guru SDN 061 Tapparang, Husria kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Husria mengatakan ruang kelas yang disegel selama ini digunakan oleh siswa kelas I, II, III, dan IV. Untuk bangunam kelas V, VI, dan perpustakaan tidak dilakukan penyegelan lantaran dianggap berada di lahan milik orang lain.
Menurut pengakuan Solihin lahan tersebut tidak pernah dijual oleh orang tuanya. Maka dari itu ia melakukan penyegelan untuk menuntut uang ganti rugi.
"Dia (Solihin) menuntut ganti rugi, tapi kurang tahu juga berapa nilainya," kata Husria.
Husria mengungkapkan bahwa sebelumnya upaya mediasi telah dilakukan oleh pemerintah desa dan untuk menyelesaikan persoalan ini, namun tidak membuahkan hasil. Kini masalah tersebut telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan, pihak sekolah berharap pemerintah segera mengambil tindakan agar proses belajar para murid di sekolah ini bisa normal kembali.
"Pernah dimediasi, tetapi hasilnya saya kurang tahu, yang jelas sudah pernah dimediasi. Mungkin tidak ada hasil, karena masih begini-begini kondisinya (disegel)," jelasnya.
"Sudah dilaporkan ke Dinas. Harapan kita pemerintah Kabupaten Polman memberi perhatian, agar anak-anak bisa belajar kembali seperti biasa, karena ini sangat mengganggu proses belajar mengajar," lanjut Husria.
Sementara itu pihak sekolah mengaku memiliki sertifikat dan akta jual beli (AJB) sebagai dasar hak kepemilikan tanah tempat bangunan sekolah didirikan. Namun untuk sementara waktu siswa akan dicarikan tempat belajar alternatif hingga masalah penyegelan ini terselesaikan.
"Ada sertifikat, ada juga akta jual belinya. Kita akan rembukkan nanti, apakah kita (belajar) di perpustakaan sebagian atau di rumah warga, di bawah kolong rumahnya warga," pungkas Husria.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(asm/asm)