Bupati Wajo Amran Hormati MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah

Bupati Wajo Amran Hormati MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 23 Des 2023 20:30 WIB
Bupati Wajo Amran Mahmud.
Foto: Bupati Wajo Amran Mahmud. (Dok. Istimewa)
Wajo -

Bupati Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) Amran Mahmud turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah terkait pemotongan masa jabatan. Amran mengaku menghormati putusan MK tersebut.

"Kita menghormati dan menaati aturan yang berlaku," ujar Amran Mahmud kepada detikSulsel, Sabtu (23/12/2023).

Amran menegaskan dirinya taat hukum dan mengikuti aturan yang berlaku. Dia mengaku tidak mempersoalkan jika jabatannya sebagai bupati terpotong sehingga berakhir di 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak masalah bagi saya. Kami menunggu saja tindak lanjut dari putusan MK," katanya.

Amran mengungkapkan bahwa masa jabatannya akan berakhir pada 15 Februari 2024. Meski demikian, dia menunggu keputusan resmi dari pusat setelah MK mengabulkan gugatan sejumlah kepala daerah.

ADVERTISEMENT

"Aturannya masa jabatan kami berakhir sampai 15 Februari 2024, bagi kami itu tidak masalah. Intinya kita menghormati segala keputusan MK," jelasnya.

Untuk diketahui, Pemprov Sulsel telah mengajukan nama calon Penjabat (Pj) Bupati Wajo, Pinrang, dan Luwu pada 6 Desember lalu ke pemerintah pusat. Pengajuan tersebut sebelum MK memutuskan pembatalan pemotongan jabatan kepala daerah pada Desember 2023.

"(Pemprov Sulsel) Sudah mengajukan (calon Pj Bupati) untuk tiga daerah (Wajo, Pinrang, Luwu yang awalnya akan dimajukan masa jabatannya)" kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Sulsel Idham Kadir kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (22/12).

"Kalau tidak salah Pinrang, itu April (2024 baru berakhir). Wajo, Luwu Februari (2024 baru berakhir). Dua (kepala daerah yang berakhir) Februari (2024) itu. Kalau nda salah," lanjut Idham.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong. Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang, dilansir detikNews, Kamis (21/12).




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads