Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencopot alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di area terlarang. Sebanyak 80 APK yang diturunkan yang di antaranya terpasang di pohon dan tiang listrik.
"Hari ini sebanyak 80 APK yang kami turunkan, karena pemasangan APK bukan pada zonanya. Ada 8 baliho caleg, dan 72 banner yang dipasang di pohon dan tiang listrik," ujar Kasatpol PP Bone Andi Akbar kepada detikSulsel, Jumat (15/12/2023).
Penertiban dilakukan pada Jumat (15/12) sekitar pukul 08.40 Wita di Jalan Ahmad Yani, perempatan lampu merah dan taman Masjid Agung Al-Ma'arif, hingga Jalan Hos Cokroaminoto. Semua APK yang dicopot langsung diamankan di Kantor Satpol PP Bone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Akbar mengatakan, penertiban merupakan kegiatan rutin dalam rangka penegakan peraturan daerah nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selain itu juga merujuk pada keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 2421 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK.
"Terkait penertiban ini yang dibuka adalah APK yang tidak sesuai zonasi yang telah ditetapkan serta APK yang terpasang di pohon. Semua sudah sesuai dengan perda dan keputusan KPU," katanya.
Andi Akbar menambahkan, penertiban ini bukan hanya berlangsung satu hari. Namun, tentu akan menyesar beberapa wilayah pada Sabtu (16/12).
"Besok kita lanjut lagi penertibannya. Kita akan sasar semua wilayah," jelasnya.
(ata/sar)