Papua Barat Daya

Marga Kalami Datangi Polresta Sorong Kota Tuntut Pembukaan Paksa Palang Adat

Juhra Nasir - detikSulsel
Rabu, 13 Des 2023 22:06 WIB
Foto: Masyarakat Adat Malamoi Marga Kalami mendatangi Polresta Sorong Kota menuntut pembukaan paksa palang adat lahan store KFC, (Juhra Nasir/detikcom)
Sorong -

Masyarakat adat Suku Moi dari Marga Kalami di Kota Sorong, Papua Barat Daya mendatangi Polresta Sorong Kota menuntut pembukaan paksa palang adat lahan store KFC. Marga Kalami menilai Polresta Sorong Kota tidak menghargai hukum adat di Papua.

Masyarakat dari Marga Kalami mendatangi Polresta Sorong Kota dengan menggunakan pakaian adat berwarna merah dengan membawa spanduk. Mereka kemudian menyuarakan aspirasi di halaman Polresta Sorong Kota, Kota Sorong, Rabu (13/12).

"Inti daripada kekesalan Ketua Adat karena palang adat dibuka oleh polisi, kepolisian buka palang adat secara paksa dan ini sudah kali keduanya," kata Kuasa Hukum Marga Kalami, Fernando Ginuni kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).


Nando mengatakan kliennya dikriminalisasi oleh ulah anggota DPR RI bernama Robert Kardinal (RK) yang mengklaim lahan tersebut miliknya yang kemudian dibangun store KFC. RK dituding meminta polisi membuka paksa palang adat masyarakat.

"Hari ini klien saya terkriminalisasi karena informasi yang saya dapatkan adalah katanya tanah itu milik anggota DPR RI aktif, Robert Kardinal beliau meminta terhadap palang yang dibuat orang adat ini harus dibuka secara paksa dari pihak kepolisian," ungkapnya.

Nando mengancam akan menyurat ke Komnas HAM perihal tindakan kepolisian yang seenaknya membuka palang adat. Padahal menurutnya, itu seharusnya dibuka oleh Kepala suku dari rumah adat.

"Saya akan menyurati Komnas HAM untuk lihat perilaku kepolisian karena kepolisian tidak punya kewenangan untuk membuka palang adat. Palang adat hanya bisa dilakukan oleh orang adat yang keluar dari rumah adat seperti kepala suku. Ini sudah kali kedua kepolisian buka palang adat, secara tidak langsung kepolisian tidak hargai Otonomi Khusus, kamu hapus dulu UU itu," tegasnya.

Sementara itu, Biro Adat Marga Kalami Yohan Samalo menegaskan Anggota DPR RI, Robert Kardinal tidak boleh maju pada 4 daerah pemilihan (Dapil). Yohan menyebut RK harus angkat kaki dari Tanah Moi.

"Hari ini saya sampaikan bahwa kami orang Moi yang punya tanah di tempat ini kami menolak Robert Kardinal tidak boleh maju mendaftarkan diri sebagai anggota DPR RI di Tanah Moi karena tidak menghargai adat kami. Dia maju dari dapil lain jangan maju di 4 daerah yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Tambrauw karena ini milik masyarakat Moi," tegasnya.

Selain itu, Yohan juga meminta agar Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Yudianto segera dipindahkan dari Polresta Sorong Kota. Yohan menilai Kapolresta tidak mampu menjalankan tugasnya dengan benar.

"Hari ini kami mohon Kapolresta Sorong kota segera dipindahkan, kasih pindah dia dari sini. Saya akan minta ke pusat agar Kapolresta dipindahkan karena tidak benar," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Video: Simpatisan Terdakwa Makar di Sorong Ricuh, Kantor Gubernur Dirusak"

(ata/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork