Masyarakat Militan Pecinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya meluruk Polresta Malang Kota. Mereka menuntut tindak lanjut dari pengaduan soal pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh Roy Suryo dkk.
Dengan membawa mobil komando, massa pecinta Jokowi menggelar orasi depan Polresta Malang Kota. Sejumlah poster bertulis desakan 'Tangkap dan Adili Roy Suryo' turut dibawa massa dalam aksi tersebut.
"Kami kembali turun jalan, untuk mendesak Polresta Malang Kota menerbitkan laporan resmi soal ujaran kebencian dan pelanggaran ITE yang dilakukan Roy Suryo dan antek-anteknya," kata orator, Kamis (1/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MMPJ juga mendesak kepolisian segera menangkap dan mengadili Roy Suryo yang telah menghina martabat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
![]() |
"Kami ingin kepolisian terbitkan surat penangkapan kepada Roy Suryo dan kawan kawannya. Kami ingin kepastian hukum," katanya.
Sejumlah perwakilan massa aksi kemudian menanyakan secara langsung ke Satreskrim Polresta Malang Kota terkait perkembangan pengaduan yang dilayangkan beberapa waktu lalu.
Koordinator aksi Damanhury Jab menegaskan bahwa hari ini MMPJ telah membuat laporan resmi terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan oleh Roy Suryo dan antek-anteknya.
"Hari ini kami masukkan laporan secara resmi dari MMPJ. Kami diterima dengan baik oleh Polresta Malang Kota. Kami tadi sudah diperiksa di BAP selama kurang lebih dua jam dengan total 30 pertanyaan," ungkap Damanhury kepada wartawan.
"Kami melaporkan saudara Roy Suryo dan antek anteknya terkait pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Karena penyebaran informasi melalui medsos dan sudah meresahkan dan membuat kegaduhan di republik ini," sambungnya.
Menurut Damanhury, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo merupakan tokoh bangsa yang telah banyak berjasa bagi negeri ini.
"Yang difitnah adalah orang yang sudah berjasa bagi republik ini.Jika dia akademisi tidak mungkin kayak gitu ada tata krama dan etika," sesalnya.
Pihaknya berharap kepolisian segera bisa menangkap Roy Suryo dan antek-anteknya, terkait pelaporan yang sudah dilayangkan oleh MMPJ hari ini.
"Kami kepolisian segera menangkap Roy Suryo dan antek-anteknya," harapnya.
Menanggapi laporan MMPJ, Polresta Malang Kota mengaku akan melakukan pendalaman dan penyelidikan atas pengaduan dari MMPJ.
"Tadi Polresta Malang Kota menerima pengaduan dari masyarakat terkait hujatan atau ujaran kebencian dari MMPJ. Yang dilakukan inisial RS diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian dan pelanggaran ITE," terang Yudi terpisah.
Yudi menambahkan, proses penyelidikan dan pengumpulan barang bukti akan segera dilakukan menindaklanjuti adanya pengaduan tersebut.
"Kita kumpulkan dulu barang bukti, kita periksa saksi-saksi. Setelah itu baru bisa kita putuskan apakah RS memenuhi unsur tindak pidana, jika sudah pasti kita mintai keterangan sebagai saksi terlapor," pungkasnya.
(mua/iwd)