Hari Ibu Nasional diperingati setiap tahun pada tanggal 22 Desember. Lantas, pada peringatan Hari Ibu tahun 2023 ini apakah tanggal merah atau tidak?
Hari Ibu merupakan salah satu momen penting dan spesial yang diperingati secara nasional di Indonesia. Hari Ibu ini diperingati untuk memberikan penghargaan atas jasa-jasa perempuan Indonesia.
Lalu, apakah Hari Ibu di tahun 2023 ini merupakan hari libur? Simak berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Ibu 2023 Tanggal Merah atau Tidak?
Dalam kalender Masehi, tanggal 22 Desember 2023 jatuh pada hari Jumat. Pada hari itu, seluruh warga Indonesia memperingati Hari Ibu Nasional.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Ibu di tanggal 22 Desember 2023 tidak masuk dalam daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Dengan demikian, Hari Ibu 2023 bukan tanggal merah.
Sejarah Singkat Hari Ibu
Dikutip dari situs BKD Daerah Istimiewa Yogyakarta, peringatan Hari Ibu yang dirayakan setiap tanggal 22 Desember mengacu pada momentum pelaksanaan Kongres Perempuan Indonesia I pada 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres ini dianggap sebagai salah satu tonggak penting sejarah perjuangan kaum perempuan Indonesia.
Kongres tersebut dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera. Hasilnya adalah terbentuk kongres perempuan, yakni Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Tujuan mereka berkumpul tidak lain untuk memperbaiki nasib kaum perempuan. Mereka juga membahas soal aspek pembangunan bangsa, perdagangan anak-anak dan kaum perempuan, hingga perbaikan gizi dan kesehatan ibu dan balita hingga pernikahan usia dini.
Hari Ibu kemudian diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938. Selanjutnya, tanggal 22 Desember ditetapkan sebagai Hari Ibu melalui Dekrit Presiden Nomor 316 tahun 1959.
Itulah penjelasan terkait apakah Hari Ibu 2023 tanggal merah atau tidak. Semoga membantu, detikers.
(ata/ata)