PA Palopo Tangani 594 Perceraian Pasutri di 2023, Didominasi Pertengkaran

PA Palopo Tangani 594 Perceraian Pasutri di 2023, Didominasi Pertengkaran

M. Riyas - detikSulsel
Selasa, 05 Des 2023 19:00 WIB
Kantor Pengadilan Agama Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Foto: Kantor Pengadilan Agama Palopo. (M. Riyas/detikSulsel)
Palopo -

Permohonan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Januari hingga November 2023 telah mencapai 594 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, jumlah kasus perceraian tahun ini sedikit mengalami penurunan.

"Memang benar untuk tahun ini angka perceraian di Kota Palopo menurun," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palopo Bastian kepada detikSulsel, Selasa (5/12/2023).

Bastian mengungkapkan angka perceraian pada Januari-November 2023 sebanyak 594 kasus namun yang dikabulkan hanya 266 kasus. Sedangkan di tahun 2022 pada periode yang sama, angka perceraian mencapai 637 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun ini yang terdaftar hingga November 2023, sebanyak 594 dan dikabulkan 266 kasus sementara untuk 2022 itu sebanyak 637 kasus terdaftar dengan jumlah yang dikabulkan 298 kasus," terangnya.

Menurutnya penurunan angka perceraian karena keterlibatan berbagai pihak. Mulai dari keluarga, lingkungan, pemuka agama, tokoh-tokoh masyarakat dan pihak Pengadilan Agama yang selalu memberikan nasehat dan mediasi kepada kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

"Penurunan angka perceraian ini pastinya tidak lepas dari keterlibatan berbagai pihak. Seperti keluarga terdekat, lingkungan, tokoh Agama dan tokoh masyarakat yang selalu memberikan nasehat, pihak Pengadilan Agama juga seperti itu, ada mediasi ada nasehat kepada kedua belah pihak apalagi kalau sudah ada anak, dimana anak yang menjadi korban," jelasnya

"Jadi tidak semua yang terdaftar dikabulkan, kalau bisa diperbaiki kenapa tidak," tambahnya.

Sementara untuk faktor penyebab perceraian, Bastian mengatakan bahwa tertinggi adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Selain itu juga ada faktor ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, KDRT dan madat.

"Jadi berdasarkan data tahun 2023 faktor-faktor penyebab perceraian tertinggi karena perselisihan atau pertengkaran terus menerus itu 171 kasus, faktor ekonomi 33 kasus, lalu meninggalkan salah satu pihak 21 kasus, KDRT 14 kasus, Madat 10 kasus, Judi 7 kasus, Murtad 4 kasus, mabuk 2 kasus dan Poligami 2 kasus," bebernya.




(hsr/hsr)

Hide Ads