Polisi Harap Tak Ada Intimidasi Selama Kasus Tewasnya Yesa dalam Penyelidikan

Ketapang

Polisi Harap Tak Ada Intimidasi Selama Kasus Tewasnya Yesa dalam Penyelidikan

Riani Rahayu - detikSulsel
Senin, 04 Des 2023 23:08 WIB
Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tewasnya bocah bernama Yesa (7) dalam kondisi tak wajar di rumah orang tua asuhnya di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Foto: Polisi menetapkan 7 orang tersangka. (dok.istimewa)
Ketapang -

Kapolres Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) AKBP Tommy Ferdian meminta agar semua pihak tidak melakukan intimidasi dan persekusi selama kasus tewasnya bocah bernama Yesa (7) di rumah orang tua angkatnya dalam penyelidikan. Sebab hal tersebut dapat mengganggu proses penyidikan.

"Kami mengimbau agar jangan sampai ada masyarakat ataupun pihak-pihak yang merespons peristiwa ini dengan melakukan upaya main hakim sendiri, melakukan intimidasi, persekusi ataupun ancaman kepada orang ataupun pihak lain yang pada akhirnya akan menimbulkan permasalahan hukum lain dan menghambat proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan," ujar AKBP Tommy kepada detikcom, Senin (4/12/2023).

Kasus kematian Yesa sendiri memang tengah menjadi perhatian masyarakat. Tommy mengatakan peristiwa ini menimbulkan keprihatinan sehingga dukungan penegakan hukum untuk kasus ini terus menggema.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan peristiwa ini cukup menjadi perhatian dan keprihatinan kita semua sehingga secara umum masyarakat mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian," katanya.

Dia berharap masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil penyelidikan. Ia meminta agar masyarakat dapat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi.

ADVERTISEMENT

"Kami juga mengharapkan agar seluruh masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada proses hukum yang sedang berjalan," terangnya.

Di sisi lain, Tommy turut mengingatkan kepada para orang tua agar kasus ini bisa menjadi renungan. Sehingga memberikan parenting yang baik terhadap anak.

"Selain itu, peristiwa ini diharapkan dapat menjadi introspeksi dan renungan bagi kita semua khususnya dalam memberikan pengasuhan dan pendidikan kepada anak-anak agar dilakukan dengan penuh kesabaran dan keteladanan yang baik serta menghindari pendekatan yang mengandung unsur kekerasan maupun penganiayaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tewasnya bocah bernama Yesa di rumah orang tua asuhnya. Dua tersangka merupakan orang tua asuh korban.

"Diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban (Yesa) di mana penyidik juga sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara ini," ujar AKBP Tommy, Senin (4/12).

Para pelaku yang telah diamankan yakni kedua orang tua asuh korban berinisial YLT dan SST. Beserta lima karyawan yang bekerja di rumah mereka masing-masing berinisial MLS, VDS, DS, dan AA.

"Adapun ketujuh tersangka yang melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing, ada yang langsung melakukan kekerasan fisik, ada yang membantu melakukan kekerasan fisik, dan ada yang dengan sengaja membiarkan terjadinya kekerasan terhadap korban," jelasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads