Pengertian Konvensi Lengkap beserta Sifat, Jenis, Ciri dan Contohnya

Pengertian Konvensi Lengkap beserta Sifat, Jenis, Ciri dan Contohnya

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Minggu, 03 Des 2023 22:30 WIB
Konvensi Rakyat Jokowi
Foto: Andhika Prasetya/detikcom
Makassar -

Istilah konvensi kerap muncul apabila kita membahas ilmu kenegaraan. Meski demikian, sebagian detikers mungkin belum paham dan akrab dengan istilah ini.

Lantas apa itu konvensi? Apa saja contohnya?

Untuk mengetahuinya, berikut ulasan pengertian konvensi beserta sifat, jenis, ciri hingga contohnya yang telah dirangkum detikSulsel. Yuk disimak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Konvensi

Istilah konvensi merupakan kata serapan dari kata berbahasa Inggris "convention", yang sebagaimana dikutip dari Kamus Cambridge berarti pertemuan formal besar orang-orang yang melakukan pekerjaan tertentu atau memiliki minat yang sama. Selain itu juga berarti pertemuan besar untuk partai politik.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terdapat tiga makna yang menggambarkan istilah konvensi. Mulai dari konvensi yang bermakna permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dan sebagainya).

ADVERTISEMENT

Selain itu, konvensi juga memiliki arti sebagai perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan, dan sebagainya. Serta, konferensi tokoh masyarakat atau partai politik dengan tujuan khusus (memilih calon untuk pemilihan anggota DPR dan sebagainya).

Merujuk dari makna yang telah disebutkan, maka secara umum konvensi berarti sebuah pertemuan yang menghasilkan kesepakatan bersama antara beberapa pihak dengan minat dan tujuan yang sama.

Dari buku materi ajar PPKn Kelas VIII SMP, dijelaskan hukum dasar tidak tertulis biasanya juga disebut dengan konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan). Salah satu contoh dari konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

Negara Indonesia menganut prinsip bahwa konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konvensi biasanya merupakan aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.

Sifat-sifat Konvensi

Adapun sifat-sifat konvensi adalah sebagai berikut.

  1. Hukum dasar yang tidak tertulis muncul dari kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
  2. Hukum dasar yang tidak tertulis (konvensi) tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
  3. Bisa diterima oleh seluruh rakyat.
  4. Bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam UUD.

Jenis Konvensi

Jenis-jenis konvensi bisa dibagi berdasarkan skala jangkauan regional dari kesepakatan yang diambil, mulai dari skala nasional hingga internasional. Adapun berikut ini jenis-jenis dari konvensi, antara lain:

  • Konvensi Nasional
    Konvensi nasional adalah jenis aturan tak tertulis yang ada di dalam suatu negara. Dimana pihak yang terlibat merupakan warga negara dan pemerintah yang ada di dalam negara tersebut.
  • Konvensi Internasional
    Konvensi internasional adalah suatu jenis aturan yang tidak tertulis yang mana melibatkan warga negara dan pemerintah dari setiap negara yang turut menandatangani suatu konvensi. Jumlah negara yang turut serta menandatangani suatu konvensi internasional bisa bertambah dari waktu ke waktu.

Ciri Konvensi

Berikut ini merupakan ciri-ciri konvensi yakni:

  • Isi dan praktik dari konvensi akan berjalan sejajar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Konvensi bisa ada karena kebiasaan yang dilakukan secara berulang kali dalam penyelenggaraan negara.
  • Konvensi bisa digunakan sebagai pelengkap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini karena dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman.
  • Konvensi tidak tertulis dan tidak dapat diadili. Karena hal ini, maka pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diadili atas adanya pelanggaran tersebut.
  • Meski memiliki sifat tak tertulis, tetapi masyarakat tetap menerima konvensi dan memandangnya sebagai suatu aturan dalam penyelenggaran negara dan tetap harus dipatuhi.

Contoh Konvensi

Berikut ini beberapa contoh konvensi yang dilakukan secara rutin dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, yaitu:

1. Penjelasan RAPBN Oleh Presiden

Penjelasan RAPBN yang dilakukan oleh Presiden di depan DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat merupakan sebuah kebiasaan rutin di setiap tahunnya. Pembacaan RAPBN ini akan dibacakan setiap awal tahun atau di bulan Januari.

Penjelasan RAPBN yang dilakukan oleh Presiden di depan DPR tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini karena tidak ada pasal yang memberikan larangan terkait dengan penjelasan RAPBN yang dilakukan oleh Presiden.

Penjelasan RAPBN yang dilakukan oleh Presiden di depan DPR juga bisa dijadikan sebagai pelengkap UUD 1945. Karena di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1 berbunyi Presiden hanya diwajibkan untuk mengusulkan RAPBN kepada DPR setiap tahunnya.

Tidak ada aturan tertulis yang menyebut Presiden harus menjelaskan RAPBN di depan DPR. Maka dari itu, jika ada kondisi yang menjadikan Presiden tidak melakukan tindakan tersebut, maka Presiden tidak bisa diadili. Namun, hal tersebut bisa menjadi suatu beban mental tersendiri bagi Presiden karena kedudukannya sebagai kepala pemerintahan serta kepala negara.

Penjelasan RAPBN yang dilakukan oleh Presiden di depan DPR bisa diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal ini karena Presiden melakukan transparansi keuangan dalam masa kepemimpinannya. Dengan begitu, masyarakat juga bisa turut aktif menjaga pemerintah agar bisa meminimalisir penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang yang ada.

2. Upacara Pengibaran Bendera

Pelaksanaan upacara pengibaran bendera yang dilakukan setiap hari Senin dan di hari peringatan bangsa Republik Indonesia merupakan suatu bentuk dari implementasi konvensi nasional. Pelaksanaan upacara pengibaran bendera Indonesia sudah dijadikan sebagai suatu kebiasaan sejak dahulu kala, yaitu setiap hari Senin dan setiap hari peringatan nasional Republik Indonesia. Sebagaimana dikatakan bahwa konvensi juga bisa tercipta karena suatu kebiasaan.

Pelaksanaan upacara pengibaran bendera juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dimana bendera yang digunakan untuk dikibarkan adalah merah putih serta diiringi oleh lagu Indonesia Raya.

Adanya upacara bendera juga bisa dianggap sebagai pelengkap Undang-undang Dasar 1945. Hal ini karena di dalamnya tidak dijelaskan bagaimana tata cara serta aturan dalam proses pelaksanaan upacara bendera.

Perintah untuk melaksanakan upacara bendera tidak tertulis dan tidak ada pengadilan yang akan mengadili jika detikers tidak turut serta dalam melaksanakan upacara pengibaran bendera tersebut. Upacara bendera dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia dan hal tersebut adalah sebagai contoh dari sikap patriotisme dan nasionalisme pada bangsa Indonesia serta menghargai para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

3. Pemilihan Menteri yang Dilakukan Presiden dan Wakil Presiden

Menteri dipilih agar dapat membantu menjalankan tugas Presiden atau kepala negara. Proses pemilihan menteri ini juga termasuk ke dalam contoh konvensi nasional. Karena, ada beberapa alasan tertentu seperti penjelasan berikut ini:

  1. Pemilihan menteri akan dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk suatu kebiasaan.
  2. Proses pemilih menteri yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 17 disebutkan jika menteri bisa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Konvensi tentang tata cara yang dilakukan dalam pemilihan menteri bisa dijadikan sebagai pelengkap Undang-Undang Dasar 1945. Karena pada dasarnya tidak ada pasal yang menjelaskan tata cara tersebut.
  4. Proses pemilihan menteri yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden bisa diterima oleh masyarakat. Hal ini karena menteri adalah orang yang akan membantu pekerjaan Presiden dan Wakil Presiden selama mereka menjabat. Jika saja menteri tidak satu visi dan misi dengan Presiden maupun Wakil Presiden, tentunya akan menimbulkan efek membahayakan.
  5. Tidak ada aturan tertulis bagaimana seorang Presiden harus melakukan pemilihan menteri. Maka dari itu, jika memang ada suatu kondisi yang menjadikan Presiden memilih menteri dengan asal tunjuk, maka tindakan Presiden tersebut tidak bisa diadili.

4. Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982 = United Nations Convention on the Law of the Sea) yang ditandatangani di Mon tego Bay, Jamaika, tahun 1982

Konvensi ini termasuk dalam contoh hasil konvensi internasional bersama dengan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).

Nah itulah pengertian konvensi, sifat, jenis, ciri, dan contohnya yang mudah dipahami. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads