Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Fajlurrahman Jurdi meminta agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya usai ditetapkan tersangka pemerasan. Pengunduran diri itu demi menjaga muruah lembaga antirasuah tersebut.
"Agar muruah dan integritas KPK sebagai lembaga anti korupsi, sebaiknya (Firli Bahuri) mengundurkan diri. Dan dewan pengawas KPK saat ini bisa mempercepat proses sidang etiknya," ujar Fajlurrahman kepada detikSulsel, Kamis (23/11/2023).
Fajlur mengatakan semestinya Firli berbesar hati untuk meninggalkan jabatannya sebagai Ketua KPK saat ini. Dia juga meminta agar Dewan Pengawas KPK segera melakukan proses pemberhentian Firli bila yang bersangkutan menolak untuk mengundurkan diri.
"Secara fakultatif, Pak Firli harus berbesar hati mengundurkan diri untuk menyelamatkan institusi. Tapi secara imperatif, Dewan Pengawas bisa memberhentikannya, sehingga proses di Dewan Etik harus dipercepat," tegas dosen Fakultas Hukum Unhas itu.
Dia menilai Firli telah melakukan kejahatan lantaran diduga melakukan pemerasan dalam menangani kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Apalagi posisi Firli sebagai pemimpin penegak hukum yang justru melakukan tindak pidana korupsi.
"Itu kejahatan, karenanya, tidak bisa ditolerir. Sebagai penegak hukum apalagi KPK diberi kewenangan yang sangat besar dalam pemberantasan korupsi, maka tentu ini perilaku buruk," cetusnya.
Menurut Fajlur, Firli seharusnya diberi hukuman yang setimpal atas perbuatannya itu karena mencoreng nama baik KPK. Dia menyebut pemberian hukuman itu dapat menjadi pelajaran bagi pihak lainnya.
"Dari sisi hukum, jika ia terbukti melakukan tindak pidana itu, perlu diberikan hukuman yang pas, agar bisa menjadi pelajaran bagi setiap orang, bahwa kejahatan tak punya tempat di negara hukum," paparnya.
Dia juga menyinggung soal hukuman ancaman penjara seumur hidup yang akan diberikan kepada Firli jika terbukti bersalah di pengadilan. Bagi Fajlur, hukuman itu pantas diterima oleh Firli sebagai Ketua KPK yang justru melakukan perbuatan melawan hukum.
"Saya kira itu sudah sesuai dengan posisi dan jenis kejahatannya. Beliau adalah panglima pemberantasan korupsi. Tapi melakukan perbuatan tercela tersebut. Sudah seharusnya diberikan hukuman yang lebih berat dari pelaku lainnya," bebernya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(asm/ata)