Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memberi 19 rekomendasi saat rapat paripurna penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024. Rekomendasi itu diberikan untuk menjadi perhatian Pemkot Makassar.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Makassar Hasanuddin Leo mengatakan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 telah dibahas bersama antara Pemkot dan DPRD Makassar. Dalam rancangan KUA APBD 2024 yang diserahkan pada 31 Juli 2023 itu mengacu pada rencana kerja Pemkot Makassar 2024.
"Sedangkan PPAS tahun anggaran 2024 adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan ke SKPD untuk setiap program sebagai acuan penyusunan RKA SKPD sebelum disepakati dengan DPRD," ujar Hasanuddin Leo dalam pemaparannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada beberapa catatan terkait hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Makassar," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Makassar dan DPRD menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024. Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS dilakukan oleh Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo bersama Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto di Ruang Banggar, Selasa (21/11).
"Perlu saya sampaikan bahwa pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD 2024 dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kota Makassar bersama TAPD Kota Makassar bersama SKPD yang hasilnya disepakati bahwa KUA-PPAS APBD 2024 akan dimintakan persetujuan hari ini," ujar Rudianto Lallo saat membuka rapat.
Berikut 19 Catatan Banggar DPRD Kota Makassar:
- Meminta kepada Kepala Badan Kesbangpol segera merealisasikan terkait kenaikan dana bantuan partai politik sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
- Meminta agar segera dibuatkan Perwali terkait dana bantuan partai politik dalam peraturan wali kota Makassar terkait perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar dan peraturan Wali Kota Makassar terkait pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Makassar.
- Meminta kepada TAPD agar dapat menyiapkan alokasi anggaran untuk pembebasan lahan pemakaman.
- Perlu kehati-hatian Bappeda dalam menetapkan program yang diajukan oleh SKPD agar program/kegiatan yang ditetapkan dan dianggarkan dalam terlaksana dengan baik.
- Meminta kepada OPD dapat membelanjakan anggaran Tahun Anggaran 2024 taat asas tidak melanggar hukum dan memegang teguh prinsip akuntabel.
- Meminta kepada OPD agar senantiasa mengacu pada seluruh aturan program serta pertanggungjawaban.
- Meminta kepada TAPD agar besaran nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN dikembalikan seperti semula atau dibayarkan full tanpa adanya pemotongan dan segera dibayarkan.
- Menaikkan gaji Laskar Pelangi yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah.
- Seluruh yang menyangkut kesejahteraan gaji dan tunjangan ASN dan Laskar Pelangi kota Makassar untuk menjadi skala prioritas untuk segera dibayarkan.
- Dinas Pemadam Kebakaran, perlu diberikan pelatihan dan pengembangan SDM yang bekerja langsung di lapangan.
- Meminta kepada TAPD agar mengalokasikan anggaran untuk Pemilu Raya (RT/RW) dan tetap kembali secara manual.
- Meminta kepada TAPD mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan RT/RW, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, puskesmas dan balai kampung KB.
- Insentif RT/RW tetap RP 1 juta karena masih banyak perbaikan.
- Terkait dana hibah agar betul-betul terukur dan jelas serta tidak dipolitisasi.
- Terkait Laskar Pelangi yang sudah masuk PPPK sekitar 700 orang agar anggarannya dirasionalisasi.
- Terkait dana kelurahan agar tidak digunakan untuk hal-hal yang sifatnya politis.
- Memperhatikan OPD yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dalam layanan administrasi kependudukan yang sama sekali tidak bisa beroperasi apabila terkena pemadaman listrik. Oleh karenanya dapat diprioritaskan untuk dialokasikan anggaran pengadaan genset pada Disdukcapil Kota Makassar.
- Pembangunan sekolah agar diregruping karena banyaknya kekosongan ruang kelas.
- Meminta TAPD mengalokasikan anggaran ke Badan Pemberdayaan Masyarakat untuk kegiatan pemberian makanan tambahan bagi seluruh Posyandu yang ada di Kota Makassar.
(ata/ata)