Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain judi online. SE tersebut dikeluarkan setelah banyak laporan ASN terlibat judi online.
"Iya saya sudah keluarkan SE soal aktivitas itu (judi online), sudah terlalu banyak laporan yang masuk ke saya," kata Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung kepada detikSulsel, Jumat (17/11/2023).
Surat edaran tentang larangan ASN bermain judi online dengan nomor: 100.2/1115/Setda diterbitkan pada Kamis (16/11). Dalam surat tersebut seluruh kepala organisasi perangkat Daerah (OPD) diminta mengawasi ASN lingkungan kerja masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Theofilus mengatakan masyarakat Toraja memang memiliki naluri judi yang tinggi. Namun hal tersebut berdampak buruk bagi masyarakat sehingga perlu ditertibkan khususnya ASN.
"Kita akui naluri masyarakat Toraja ini tinggi, itu yang harus diubah karena hanya menyengsarakan. Soal ASN yang banyak ikut juga saya akan tegasi kalau saya dapat laporannya," ungkapnya.
Dia menegaskan pihaknya akan memproses ASN yang kedapatan bermain judi online. Dia tak segan mengarahkan inspektorat untuk memberikan pembinaan bagi ASN yang terlibat judi online.
"Fokus saja memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat kita. Kalau ada saya dapat, saya kerahkan inspektorat untuk proses dan beri pembinaan. Kepala OPD harus sering pantau kinerja anggotanya jangan sampai ada fasilitas negara yang digunakan untuk judi online," ucapnya.
(hsr/hsr)