Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) megungkapkan fasilitas di toilet SMP Negeri 1 Bungoro yang tengah dibangun senilai Rp 495,2 juta. Toilet itu terbagi dalam tiga unit yang tergabung dalam satu bangunan.
"Jadi 1 unit paket itu atau 1 jamban itu, kan SMPN 1 Pangkep itu dapat 3 unit," kata Kepala Disdikbud Pangkep Sabrun Jamil kepada detikSulsel, Rabu (8/11/2023).
Sabrun melanjutkan dari tiga unit itu masing-masing dibagi untuk pria, wanita, dan khusus untuk penyandang disabilitas. Selain itu dilengkapi wastafel dan ruang ganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu paket itu terdiri dari ada toilet untuk siswa, ada toilet untuk siswi, ada toilet untuk disabilitas, ada ruang ganti baju, ada wastafel, ada toilet untuk laki-laki yang berdiri itu," ujarnya.
Sabrun tidak merinci luas pembangunan toilet termasuk fasilitas lainnya. Namun dia menegaskan proyek tersebut dilaksanakan sesuai aturan atau petunjuk teknis (juknis).
"Jadi dana yang hampir sekitar Rp 500 juta itu terdiri dari tiga paket. Jadi juknisnya ada, yang mengatur tentang pembangunan toilet itu ada, kita tidak boleh keluar dari situ," tutur Sabrun.
Sabrun menambahkan anggaran toilet tersebut dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Pencairan dananya dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang ada.
"Alokasi pagunya ini paket ditentukan oleh pusat karena ini adalah DAK. Mekanisme dana untuk alokasi khusus itu transferan dari pusat berdasarkan alokasi pagu," ungkapnya.
"Itu dana turun terealisasi tiap tahap, pertama itu uang muka, ketika memulai pekerjaan setelah direview oleh inspektorat kemudian nanti ada tahap kedua dan ketiga," sambung Sabrun.
Diberitakan sebelumnya, Sabrun menegaskan proyek itu dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023. Nominalnya pun ditentukan oleh pemerintah pusat.
"Alokasi pagunya ini paket ditentukan oleh pusat karena ini adalah DAK," ujar Sabrun.
Sabrun mengklaim pembangunan toilet itu sudah sesuai dengan regulasi. Pihaknya mengikuti petunjuk yang dikeluarkan Kemendikbudristek.
"Untuk detailnya itu ada dijuknis yang dikeluarkan oleh kementerian,"imbuhnya.
(sar/ata)