10 Contoh Surat Kuasa untuk Berbagai Keperluan, Lengkap beserta Formatnya

10 Contoh Surat Kuasa untuk Berbagai Keperluan, Lengkap beserta Formatnya

Niken Dwi Sitoningrum - detikSulsel
Sabtu, 28 Okt 2023 22:15 WIB
Notary pen lying on testament. Notary public working accesories
Foto: Getty Images/iStockphoto/djedzura
Makassar -

Surat kuasa akan dibutuhkan jika akan melakukan kepentingan yang tidak bisa dihadiri diri sendiri dan harus digantikan oleh seseorang lain. Berikut ini contoh surat kuasa lengkap beserta jenis, format dan cara membuatnya.

Dijelaskan dalam pasal 1792 KUH Perdata bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Dalam hal ini, pemberian atau surat kuasa yang diamanatkan lebih bersifat umum.

Untuk lebih memahaminya, berikut ini 10 contoh surat kuasa, jenis, format dan cara membuatnya. Simak yuk!

Kumpulan Contoh Surat Kuasa untuk Berbagai Kepentingan

Contoh Surat Kuasa #1 - Pengambilan Uang di Bank

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

ADVERTISEMENT

Nama : Fahri Azmi
Tempat, Tanggal Lahir : Makassar, 20 Mei 1990
Nomor KTP : 123456XXXX
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman
Pekerjaan : Pengusaha
Selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Memberikan kuasa sepenuhnya kepada :
Nama : Tuti Ken Sutiah
Tempat, Tanggal Lahir: Cirebon, 12 Juli 1975
Nomor KTP : 123456XXXX
Alamat : Jl. Patimura No.90, Bekasi
Pekerjaan : Karyawan Swasta

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

Dengan surat ini, saya selaku Pemberi Kuasa, memberikan kuasa kepada karyawan saya yang bernama Tuti Ken Sutiah (Penerima Kuasa) untuk melakukan pengambilan uang secara tunai dengan jumlah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada rekening Mandiri milik saya, dengan data-data sebagai berikut:

No. Rekening: 123456789
Atas Nama: Fahri Azmi
Nama Bank: Mandiri

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Makassar, 20 Agustus 2021


Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,


(Materai 10.000)

Faari Azmi Tuti Ken Sutiah

Contoh Surat Kuasa #2 - Perwakilan Pengambilan BPKB

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini, bertindak sebagai pihak 1:

Nama : Nani Wiraswi
Tempat/Tanggal lahir : Paser, 11 Januari 1980
Jenis Kelamin : Perempuan
NIK : 12345678910
Alamat : Jalan Garuda IV No. Q2 RT. 5, Sungai Nangka, Balikpapan

dengan ini memberikan kuasa kepada pihak 2:

Nama : Wijoyo Putro
Tempat/Tanggal lahir : Blitar, 21 Maret 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
NIK : 10987654321
Alamat : Jalan Garuda IV No. Q2 RT. 5, Sungai Nangka, Balikpapan

Untuk mengurus pengambilan BPKB dengan nomor polisi KT 1234 ABC.

Surat kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya, dan dimohon agar digunakan sebagaimana mestinya.

Balikpapan, 10 Mei 2023

Pemberi Kuasa (Pihak 1) Penerima Kuasa (Pihak 2)


Nani Wiraswi Wijoyo Putro

Contoh Surat Kuasa #3 - Pengambilan Dokumen

SURAT KUASA PENGAMBILAN DOKUMEN

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ......................
Tempat/Tgl Lahir : ......................
Alamat : ......................
NIK : ......................
No. Telp : ......................

Memberi kuasa kepada :

Nama : ......................
Tempat/Tgl Lahir : ......................
Alamat : ......................
No KTP : ......................
No. Telp : ......................

Untuk mengambil dokumen ...................... dikarenakan saya sedang sakit.

Demikian Surat Kuasa ini saya buat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

(nama kota/kabupaten), (tanggal pembuatan surat)

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

(......................) (......................)

Contoh Surat Kuasa #4 - Memperpanjang STNK

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :.................
Tempat/ tanggal lahir :.................
Kewarganegaraan :.................
Pekerjaan :.................
Alamat :.................
No KTP :.................
Tanggal :.................

(selanjutnya disebut pemberi kuasa)

Nama :.................
Tempat/tanggal lahir :.................
Kewarganegaraan :.................
Pekerjaan :.................
Alamat :.................
No KTP :.................
Tanggal :.................

(selanjutnya disebut penerima kuasa)

Khusus

Untuk dan atas nama pemberi kuasa mengajukan permohonan dan mengurus surat perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang, dengan spesifikasi sebagai berikut:

Merek/tipe :.................
Jenis/model :.................
Tahun pembuatan/perakitan :.................
Isi silinder :.................
Warna kendaraan :.................
Nomor rangka :.................
Nomor mesin :.................
Nomor BPKB :.................
Warna TNKB :.................

Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh penerima kuasa.

Untuk urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapapun, membuat, menandatangani dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Singkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apapun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.

(nama kota/kabupaten), (tanggal pembuatan surat)

Pemberi kuasa Penerima kuasa

(.................) (.................)

Contoh Surat Kuasa #4 - Pengambilan Ijazah

SURAT KUASA

Dengan ini saya:

Nama :
Tempat/Tgl Lahir :
NISN :
Alamat :

Memberikan kuasa kepada:

Nama :
Tempat/Tgl Lahir :
Alamat :

Untuk mengambilkan ijazah dan surat keterangan lulus beserta fotocopy yang telah dilegalisir serta menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan pengambilan ijazah. Apabila di kemudian hari terdapat kesalahan dan atau sejenisnya, maka akan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya sebagai pemberi kuasa.
Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Bekasi, 10 Mei 2021

Yang memberi kuasa, Yang menerima kuasa,


(.............) (.............)

Contoh Surat Kuasa #5 - Pengambilan Gaji Karyawan

SURAT KUASA

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama : Amin Supriyadi
NIK : 78372685645898438
Alamat : Jl. Saiful Anwar No. 20, Surabaya
Jabatan : Pemimpin Perusahaan

Yang memberikan kuasa kepada:

Nama : Ina Anggraini
NIK : 6T374874899389078
Alamat : Jl. Buah Batu No. 11, Malang
Jabatan : Staf Administrasi

Dengan surat ini saya, Amin Supriyadi akan memberikan kuasa kepada Ina Anggraini untuk mengambil sejumlah uang sebagaimana total tertera dari slip gaji bulan Februari 2022 seluruh karyawan dari PT. Cipta Buana Raya.

Demikian surat ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 27 Januari 2022

Yang Memberi Kuasa Yang Menerima Kuasa


Amin Supriyadi Ina Anggraini

Contoh Surat Kuasa #6 - Pengambilan Sertifikat Tanah

SURAT KUASA

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Nomor KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan surat ini memberikan kuasa penuh kepada:
Nama :
Nomor KTP :
Alamat :
Selanjutnya disebut Penerima Kuasa untuk mengambil sertifikat tanah atas nama (isi dengan nama pemilik tanah) dengan rincian sertifikat tanah sebagai berikut:

Nomor Sertifikat Tanah:
Lokasi Tanah :

Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya untuk digunakan dengan semestinya.

Tanggal, bulan, tahun dibuatnya surat

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa



(tanda tangan dan nama lengkap) (tanda tangan nama lengkap)

Contoh Surat Kuasa #7 - Mewakili Sidang Cerai

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

... Bin ..., Umur ... tahun, Agama ..., Pekerjaan ..., Alamat Jalan ..., Nomor ..., RT ..., Kelurahan ... Kecamatan ..., Kabupaten/Kota ...
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.

Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya, dengan memberi kuasa kepada:

- Drs. H. Syahrul, SH, MH

Advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ARS & Rekan, yang beralamat di ..., Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.

KHUSUS

Bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama mendampingi atau mewakili Pemberi Kuasa, selaku Penerima Kuasa mewakili kepentingan hukum Pemberi Kuasa sebagai Tergugat di Pengadilan Agama ..., yang terdaftar dalam rol Perkara Nomor .../Pdt.G /.../..., tertanggal ..., mengenai Gugatan Perceraian, melawan ... Binti ...,
Umur ... tahun, Agama ..., Pekerjaan ..., beralamat di Jalan ... Nomor ..., RT ... Kelurahaan ... Kecamatan ... sebagai Penggugat.

Untuk keperluan tersebut Penerima Kuasa diberikan hak dan wewenang sebagai berikut :

Menghadap dan menghadiri sidang di Pengadilan Agama ..., serta Badan-badan kehakiman lain, Pejabat-pejabat dan Instansi terkait baik di Pemerintahan maupun Swasta yang berkaitan dengan perkara tersebut, membuat, menandatangani dan mengajukan Jawaban, Eksepsi dan Gugatan Rekonvensi, Duplik, mengajukan atau menolak Perdamaian, Akta Perdamaian, mengajukan atau menolak saksi, alat bukti, menjalankan perbuatan-perbuatan atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh Pemberi Kuasa, mendengarkan dan mengambil putusan serta melakukan segala upaya hukum lain yang dianggap baik dan perlu bagi Pemberi Kuasa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Surat Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak Substitusi serta secara tegas dengan hak Retensi.

Penajam Paser Utara, 20 Juni 2022

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa


(............) (............)

Contoh Surat Kuasa #8 - Mendampingi Kasus di Pengadilan

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :
Tempat/Tgl lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Alamat :

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada kantor kuasanya tersebut dibawah ini.

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini mengaku dan menyatakan Memberi Kuasa kepada:

- Nama Lengkap (Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa)

Adalah Advokat dan Penasehat Hukum serta Asisten Advokat, yang memilih domisili hukum pada Kantor ... LBH Samarinda yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama:

KHUSUS

Mendampingi, Mewakili dan atau memberikan bantuan hukum kepada Para Pemberi Kuasa terhadap perkara perbuatan melawan hukum dan dugaan Tindak Pidana Penipuan oleh Perusahaan dan Koperasi.

Dalam menjalankan kuasa tersebut penerima kuasa diberikan hak untuk:

  • Penerima Kuasa atas nama Para Pemberi Kuasa berhak untuk Membuat, Menandatangani somasi dan Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
  • Menghadap dan berbicara di depan Instansi Pemerintah maupun Swasta serta Pejabat-pejabat lainnya yang berwenang dalam perkara ini;
  • Penerima Kuasa berhak mendampingi Pemberi Kuasa untuk membuat laporan kepada pihak Kepolisian;
  • Serta melakukan hal-hal lain berkaitan dengan Pemberi Kuasa tersebut di atas selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kuasa ini diberikan dengan hak Substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya.

Balikpapan, Agustus 2023

Pemberi Kuasa Penerima Kuasa

(...............) (..............)

Contoh Surat Kuasa #9 - Pendampingan Hukum

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat Lahir :
Umur/Tgl Lahir :
Agama :
Kewarganegaraan :
Pekerjaan :
Alamat :

Dengan ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) pada Kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini, dan menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa kepada:
- Nama Advokat/Penasehat hukum.
Berkantor pada kantor Hukum ... alamat ... Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.

--------------------------------K H U S U S -----------------------------------

Untuk mendampingi, membela dan mengurus kepentingan hukum pemberi kuasa atas sangkaan melakukan pidana pencemaran nama baik terhadap berdasarkan surat panggilan Polisi No. ... Tanggal ...

Untuk keperluan tersebut, penerima kuasa berhak, menghadap semua instansi pemerintah yang terkait dengan maksud pemberian kuasa ini, kepolisian, kejaksaan, pengadilan di semua tingkat, dan instansi militer dan lembaga lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, di sana penerima kuasa dapat mengajukan surat-surat, mengajukan gugatan, permohonan lisan/tertulis, memberi keterangan; mengajukan alat bukti, saksi-saksi, saksi ahli, jawaban, menolak alat bukti; mengajukan permohonan penetapan-penetapan, membuat kesimpulan, membuat gugatan, dan menandatangani surat-surat, menyatakan banding, kasasi dan pada pokoknya penerima kuasa dapat melakukan segala sesuatu perbuatan/tindakan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini.

Bahwa surat kuasa ini diberikan dengan hak melimpahkan seluruhnya maupun sebagian pada pihak lain.

Demikianlah surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sesuai dengan maksud pemberian kuasa ini.

(nama kota, tanggal dan tahun dibuatnya surat)

Pemberi Kuasa Penerima kuasa


Materai 10.000

(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)

Contoh Surat Kuasa #10 - Khusus

SURAT KUASA KHUSUS
Nomor : ...

Yang bertanda tangan di bawah ini saya :
Nama : ............
Kewarganegaraan : ............
Tempat Tinggal : ............
Pekerjaan : ............

Dengan ini memberikan kuasa kepada:
1)................, 2) ............, 3).................. dst.; Semuanya berkewarganegaraan Indonesia; Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat/Law Firm ............; Beralamat Kantor di .................; Selanjutnya disebut Penerima Kuasa;

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai Penggugat melawan .............. sebagai Tergugat dan .......... sebagai Tergugat II Intervensi (bila telah ada), dalam Perkara ............., dengan objek sengketa: ......................................;

Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan, mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta putusan dan/atau putusan sela, penetapan-penetapan, mengajukan permohonan pelaksanaan putusan, termasuk menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi;

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (baik sebagian atau seluruhnya).

Bogor, 20 Juli 2022
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa


............ ............

Jenis Surat Kuasa

Berikut ini sejumlah surat kuasa yang beredar di masyarakat Indonesia, antara lain:

1. Kuasa Umum

Menurut M.Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan disebutkan bahwa dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa.

2. Kuasa Khusus

Surat kuasa ini biasanya akan digunakan di meja hijau, segala urusan juga dirincikan dalam surat kuasa. Misal, pendampingan hukum, mewakili pemberi kuasa dan lain sebagainya.

Mahkamah Agung pun telah menyempurnakan syarat dalam surat kuasa khusus di Pengadilan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung ("SEMA"), yaitu:

  • SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959;
  • SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962;
  • SEMA Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971; dan
  • SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.

Berdasarkan ke-4 SEMA tersebut di atas, maka secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus adalah:

  • Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
  • Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
  • Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat);
  • Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.

Bentuk kuasa inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan Pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai principal. Contoh surat kuasa khusus lainnya, surat kuasa untuk menjual rumah.

3. Kuasa Istimewa

Surat kuasa ini dibuat ketika seseorang yang wajib melakukan sesuatu tidak dapat melakukan hal tersebut karena sesuatu hal. Sehingga suatu tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara pribadi dapat diwakilkan kepada kuasa.

Tentang lingkup tindakan berdasarkan surat kuasa ini yaitu:

  • Untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa atau untuk meletakkan hak tanggungan di atas benda tersebut;
  • Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga;
  • Untuk mengucapkan sumpah tertentu.

Menurut Pasal 123 HIR, menyatakan surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah yaitu surat kuasa dalam bentuk akta otentik (Notaris).

4. Kuasa Perantara

Berdasarkan pasal 1792 dan Pasal 62 KUHD, kuasa ini dibuat memberikan perintah kepada pihak kedua sebagai perwakilan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga (broker dan factor/ perwakilan dagang).

Format Surat Kuasa yang Sah

Berikut ini adalah struktur resmi surat kuasa yang sah, yakni memiliki:

- Kepala Surat

Kop surat terdiri dari nama perusahaan atau instansi,alamat, nomor kotak pos, kode pos, telepon, dan logo perusahaan. Kepala surat tidak diperlukan untuk jenis surat pribadi atau berasal dari pemberi kuasa perorangan.

- Nomor Surat

Nomor surat ini diterbitkan oleh perusahaan, instansi atau organisasi pembuat surat. Artinya, nomor surat tidak perlu dicantumkan untuk surat kuasa pribadi.

- Nama Pemberi Kuasa

Pemberi kuasa menjadi suatu persetujuan jika dirinya tidak diberikan lagi kekuasaan pada orang yang dipilihnya untuk bisa menyelesaikan suatu urusan.

- Identitas Pemberi Kuasa

Hal lainnya yang harus dicantumkan adalah identitas pemberi kuasa secara lengkap sesuai dengan data asli. Identitas tersebut mencakup nama lengkap, nomor KTP, tempat tanggal lahir, agama, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat, dan nomor telepon.

- Nama Penerima Kuasa

Penerima kuasa adalah mereka yang dipilih oleh pihak pemberi kuasa untuk bersedia mewakilinya dalam menyelesaikan suatu urusan tertentu.

- Identitas Penerima Kuasa

Isi identitas yang harus diisi oleh penerima kuasa mencakup nama lengkap, nomor KTP, tempat tanggal lahir, agama, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat, dan nomor telepon.

- Isi Kuasa atau Hal yang Dikuasakan

Isi surat kuasa adalah rincian atau hal apa saja yang dikuasakan oleh penerima kuasa, seperti pengambilan dokumen, pengambilan uang, pembukaan rekening, menghadiri sidang di pengadilan, penjualan tanah dan rumah, talak cerai, dan lain sebagainya.

- Waktu Pemberian Kuasa

Waktu pemberian kuasa umumnya ditentukan berdasarkan kapan surat kuasa tersebut dibuat dan langsung diberikan kepada pihak penerima kuasa. Tapi, dalam surat kuasa pribadi, umumnya pemberi dan penerima kuasa akan berdiskusi terlebih dahulu untuk menentukan pemberian kuasa.

- Tanda Tangan dan Nama Lengkap

Dalam hal ini, pihak penerima dan pemberi kuasa harus saling menyetujui surat kuasa tersebut. Artinya, dalam hal ini tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam pemberiaan kuasa tugas atau urusan.

Cara Membuat Surat Kuasa

Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat keterangan wajib dalam penyusunan surat kuasa khusus. Paling sedikit memuat hal-hal berikut:

  • Identitas lengkap pemberi kuasa
  • Identitas lengkap penerima kuasa
  • Hak kewajiban yang dikuasakan
  • Nama, alamat, dan tandatangan di atas meterai

Sementara itu, dalam modul Surat Kuasa yang disusun oleh Poni Sukaesih Kurniati dijelaskan, cara membuat surat kuasa cukup memperhatikan hal-hal berikut:

  • Surat kuasa untuk perorangan tidak perlu mencantumkan nomor surat kuasa.
  • Surat kuasa untuk mengambil gaji/honorarium tidak perlu dibubuhi materai.
  • Surat kuasa untuk suatu instansi (kedinasan) ditulis di atas kertas segel atau dibubuhi materai secukupnya.
  • Surat kuasa diberikan kepada seseorang yang sekiranya dapat dipercaya.
  • Orang yang memberi dan menerima kuasa harus sudah dewasa, sehat rohani dan jasmani.
  • Surat kuasa perlu mencantumkan tempat dan tanggal surat kuasa itu dibuat.
  • Surat kuasa dianggap sah apabila antara pemberi dan penerima kuasa telah menandatangani surat kuasa tersebut.

Itulah 10 contoh surat kuasa, jenis, format dan cara membuatnya. Semoga bermanfaat ya, detikers!




(alk/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads